Inforohil.com, Bangko Pusako – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Sut alias Supri (32) warga Manggala Jhonson kepenghuluan Teluk Mega kecamatan Tanah Putih hanya bisa pasrah ketika dirinya ditangkap dan digelandang oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Inforohil.com pada Kamis (2/11) menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan tim opsnal Sat Narkoba ketika dijalan Gereja Balam KM 19 kepenghuluan Bangko Bakti kecamatan Bangko Pusako pada Selasa (31/10) lalu.
Dan selain menangkap tersangka, tim opsnal juga menyita barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika sabu-sabu, tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua unit HP merk Samsung warna putih, satu buah mancis warna hijau, satu buah dompet, satu buah bong, satu buah timbangan digital merk IS, serta satu buah plastik asoy warna biru.
Pada hari Selasa (31/10) sekira pukul 17.30 wib anggota Sat narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Balam KM 19 tepatnya di sekitar jalan Gereja Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.
Mendapat informasi tersebut serta atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, maka selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut. Dan sekira pukul 16.00 wib tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang mana nama dan ciri-cirinya sudah di ketahui.
Setelah itu tim melihat pelaku menuju ke rumah saudari Yanti. Dan melihat hal tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saudari Yanti. Pada saat dilakukan penggeledahan itu ditemukan satu buah dompet yang berisikan satu paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu juga ditemukan satu buah plastik asoy warna biru yang berisikan satu buah bong, satu buah mancis warna hijau dan satu buah timbangan digital merek IS dan ditemukan juga dua buah HP merk Samsung warna putih.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, kemudian dipertanyakan kepada pelaku barang bukti ini milik siapa dan pelaku menjawabnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Ruslan didampingi Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini masih ditangani serius oleh tim penyidik di Polres Rokan Hilir,” jelasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks