Inforohil.com, Bagan Batu – Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas, Sat Lantas Polres Rohil menggelar Patroli Hunting di wilayah Polsek Bagan Sinembah. Selasa (28/11) kemarin.
Patroli Hunting ini dipimpin langsung KBO Sat Lantas Polres Rohil, Iptu Try Widyanto Fauzal, SIK bersama Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah Iptu Syafyandra SH dan Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli), Ipda H Tinambunan S.Sos MSi.
Pantauan, Patroli Hunting ini dipusatkan di seputaran Kota Bagan Batu dengan cara berpatroli keliling kota dengan sasaran pelanggaran kasat mata. Dari kegiatan yang digelar mulai pagi hingga petang ini, Polisi menilang 100 kenderaan.
“Sasarannya pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar arus lalulintas,” terang Iptu Try usai kegiatan kepada wartawan.
Dijelaskannya, Helm dan melawan arus merupakan pelanggaran yang kasat mata dan memiliki fatalitas yang tinggi, sehingga pelanggaran ini yang menjadi sasaran utama.
“Dengan menggunakan helm dan tidak melanggar arus lalulintas adalah salah satu bentuk mengurangi fatalitas bila terjadi kecelakaan,” terangnya.
Ditambahkannya, Patroli ini dilakukan sesuai dengan perintah Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP A Chandra P SH SIK demi keselamatan pengendara itu sendiri.
“Ini bukan untuk kita, tetapi untuk keselamatan pengendara itu sendiri. Untuk itu, kita berharap kepada para pengendara untuk dapat menggunakan helm dan tidak melanggar arus lalulintas,” harapnya.
Iptu Try juga menghimbau kepada para pengendara untuk membudayakan tertib berlalu lintas dengan kesadaran sendiri. “Jangan tertibnya saat ada Polisi saja. Sebab tertib berlalu lintas bukan untuk Polisi, tetapi untuk keselamatan diri sendiri. Jadi mulailah membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pintanya.
Iptu Try juga mengatakan bahwa Patroli Hunting ini akan terus berlanjut sampai para pengendara sadar untuk selalu tertib berlalu lintas.
“Dan seperti biasa, kita menggunakan e-tilang bagi pelanggar, setelah denda tilang dibayar melalui Bank BRI sesuai pasal yang dilanggar, dengan membawa bukti pembayaran selanjutnya kita kembalikan barang bukti yang kita sita, namun tetap harus melengkapi kenderaannya terlebih dahulu, baik helm, plat nomor dan kelengkapan kenderaan lainnya seperti kaca spion dan lain sebagainya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks