Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tim unit II dan Opsnal Satreskrim Polres Rohil langsung bergerak cepat ketika mendapat laporan dari Ferdinan Manager PT Diamon Timber Raya terkait adanya dugaan perambahan di areal IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, tepatnya di kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.
Rabu 29 Nopember kemarin, tim Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama sama dengan petugas PT. Diamond Timber Raya melakukan cek TKP. Sesampainya di tkp ditemukan satu unit alat berat sedang bekerja dengan operator Riadi (27) warga KM 8 Rw 08 Rt 04 Sebanga Duri, Kabupaten Bengkalis Riau.
“Sehingga tim langsung membawa saudara Riadi ke Mapolres Rohil untuk di proses secara hukum. sementara satu unit Alat berat sedang diupayakan untuk dikeluarkan dari TKP,” kata Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Humas Aiptu Pangeran Chery.
Dijelaskan Chery, penangkapan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 165 /XI/2017/RIAU/ Res Rohil Tgl 29 Nopember 2017.
“Tindakan yang telah dilakukan kepolisian yaitu membuat laporan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti dan melengkapi penyelidikan” terangnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks