Penyerahan nota keuangan RAPBD itu disampaikan Bupati Kepada Ketua DPRD H.Nasrudin Hasan usai membacakan sambutannya pada rapat paripurna itu.
Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD H. Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua DPRD yakni Suyadi SP, dan Abddul Kosim SE. Sedangkan Bupati, didampingi Sekda Rohil Drs Surya Arfan Msi. Tampak juga mengahadiri pejabat tinggi pratama dilingkungan pemdakab Rohil, dan puluhan anggota DPRD Rohil.
Dalam sambutannya, Bupati Suyatno menyampaikan secara ringkas Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2018 oleh bupati yaitu sebesar Rp.1.575.445.069.158.00.
Suyatno juga mengucapkan apresiasi kepada jajaran DPRD Rohil yang telah menggesa segera disahkannya APBD Rohil menjelang akhir tahun ini dengan sangat efektif dan efesien. Sehingga Ranperda RAPBD tahun 2018 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama.
Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan mengatakan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember.
Sementara tujuan dari APBD adalah sebagai pedoman melaksanakan tugas pemerintahan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Disisi lain, tambahnya, APBD membuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD),” Sebutnya.
Kemudian kata Politisi Golkar itu, sebelaum rancangan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan pada tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ada beberapa tahapan-tahapan proses penyususunan APBD,” Tandasnya. (Gabe)