Inforohil.com, Balai Jaya – Mediasi penyelesaian terhadap laporan dari Tim Pemenangan Calon Penghulu Pasir Putih Nomor Urut 2 tidak menemukan titik terang. Selanjutnya Camat Balai Jaya memohon petunjuk dan arahan dari Bupati Rokan Hilir melalui Tim Monitoring Kabupaten untuk mengambil langkah selanjutnya.
Namun, dalam surat laporan yang akan dilayangkan ke Bupati Rokan Hilir Cq Tim Monitoring itu, Camat yang seharusnya hanya bertindak selaku Fasilitator untuk melakukan proses mediasi malah mengeluarkan keputusan.
Adapun isi keputusan dalam surat laporan itu, Camat memutuskan “Tidak bisa melanjutkan laporan ini dan dianggap laporan ini tidak termasuk pelanggaran administrasi pemilihan penghulu, dengan hasil pleno terlampir“.
Dalam surat itu juga camat menguraikan bahwa “Selaku Camat Balai Jaya (Tim Monitoring Kecamatan) telah mengambil langkah – langkah persuasif dan edukatif dengan mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ditemui kesepakatan dalam menyikapi persoalan ini“.
Menyikapi itu, Praktisi Hukum Kalna Surya Siregar SH yang juga kuasa hukum dari Sofian Satiawan Tanjung mengomentari atas hasil pekerjaan dari Kecamatan Balai Jaya tersebut.
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 10/2017 kewenangan Camat hanya mamfasilitasi untuk melakukan proses mediasi saja, bukan memutuskan.
Untuk selanjutnya Camat Balai Jaya wajib membuat laporan tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan penghulu yang difalisitasinya tersebut kepada bupati melalui Ketua Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu. Dan selanjutnya Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu wajib membuat laporan kepada bupati tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan penghulu yang tidak dapat diselesakan oleh Camat. Dan selanjutnya Bupati Rokan Hilir akan mencermati dan mengambil sikap.
“Jika tahapan tersebut sudah selesai tentu menjadi hak bagi Sofyan Setiawan Tanjung untuk memutuskan akan menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, atau tidak,” tegas Kalna Surya Siregar.
Untuk diketahui, permasalahan ini muncul pasca pemilihan penghulu serentak tahap II yang digelar pada 6/12 kemarin. Usai pemilihan, Tim Pemenangan Calon Penghulu Pasir Putih Nomor Urut 2 bersama anggota Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pasir Putih menemukan bahwa warga diberikan Tikar dan Kompor Gas serta peralatan olahraga berupa net dan bola volly.
Ketika itu, warga dengan gamblang mengakui bahwa barang yang diterima mereka merupakan pemberian salah satu calon dengan mengajak untuk memilihnya.
Kemudian, temuan tersebut dilaporkan ke Ketua Panwas dan Panitia Pilpeng hingga selanjutnya dilakukan mediasi oleh Camat Balai Jaya yang juga pada akhirnya tidak menemukan titik penyelesaian. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks