Kalna Surya Siregar SH, kuasa hukum salah satu calon Penghulu Sungai Tapah, Tanjung Medan. |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Camat Tanjung Medan rencana akan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komnas HAM dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ini sebabnya.
Ternyata, hasil pemilihan Penghulu Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2017, tidak selesai dengan baik karena adanya upaya administrasi/hukum yang akan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Upaya itu diajukan oleh Mahyuddin calon No. 3.
Sebagaimana diketahui, pemilihan penghulu tersebut telah menghasilkan penghitungan suara yaitu : Sukatmen calon No. 1 memperolah 935 suara, Sutino calon No. 2 memperoleh 190 suara, dan Mahyuddin calon No. 3 memperoleh 793 suara;
Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Kalna Surya Siregar, dimana pada tanggal 8 Desember 2017 pukul 11.30 wib, Mahyuddin melaporkan hasil rapat pleno tanggal 7 Desember 2017 kepada Panwas Pemilihan Penghulu Sungai Tapah, setelah melalui beberapa tahapan selanjutnya Panwas melimpahkan laporan tersebut kepada Camat Tanjung Medan pada tanggal 27 Desember 2017.
Namun hingga berita ini diturunkan camat sebagai unsur Panitia Pemilihan Penghulu Tingkat Kecamatan belum melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 s.d. Pasal 54 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata tertib Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak.
Padahal hingga berita ini diturunkan (4 Januari 2018), laporan tersebut telah melampaui waktu selama 28 (dua puluh delapan) hari, sementara Bupati berdasarkan pada Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa hanya diberikan kewenangan untuk menyelesaikan hasil pemilihan Penghulu (Kepala Desa) dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari.
“Artinya apa? Camat Tanjung Medan tidak siap menjalankan pelayanan publik secara baik,” kata Kalna.
Ditegaskan Kalna, Sejatinya jika Camat Tanjung Medan, H. Mursal, SH tidak siap melaksanakan tugas dan fungsi camat sebaiknya beliau mundur secara baik-baik. “Beliau itu pejabat publik, hati-hati donk. Jangan hak asasi orang yang merasa dirugikan malah dikorbankan. Hal ini sangat berbeda dengab Camat Bagan Sinembah dan Camat Balai Jaya yang memproses berkas laporan yang disampaikan oleh Panwas,” ungkap Kalna.
Bahkan bukan hanya itu, lanjut Kalna, bahwasanya ia sudah 2 kali ke kantor Camat Tanjung Medan, tapi camat yang bersangkutan tidak berada di kantor pada saat jam kerja. “Walaupun akhirnya pada saat kedatangan saya yang pertama, kami bertemu dan berbicara di warung,” ulasnya.
Berhubung Camat belum atau tidak melaksanakan kewenangannya, tentu hal itu menjadi haknya untuk melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Komnas HAM dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. “Agar diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Karena ini, lanjutnya, sangat bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Bahkan menurut kami ini telah memenuhi kualifikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan,” urainya.
“Namun untuk itu semua kita lihat saja hasil akhirnya apakah camat tersebut diberikan sanksi atau tidak oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas saat ini telah menjadi hak kami untuk melaporkan sikap camat tersebut kepada Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutup Kalna Surya Siregar.
Hingga berita ini diterbitkan, camat Tanjung Medan, H Mursal SH belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks