Inforohil.com, Bagansiapiapi – Banyak masyarakat yang mengira bahwa Nomor Induk KTP (NIK) yang tercantum di KTP Elektronik harus sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.
Sehimgga hal inis sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat apabila datanya tidak sesuai dengan yang tercantum di E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Basaruddin SH M Si menjelaskan,sebagian besar NIK memang mengikuti tanggal,bulan dan tahun lahir.
Namun lanjutnya,dalam kasus tertentu ada NIK yang berbeda dengan tanggal,bbulan dan tahun lahir. “Perlu disampaikan bahwa,NIK adalah data statis yang tidak bisa di ubah selamanya,bahkan setelah seseorang tersebut telah meninggal dunia,” katanya, Kamis (11/1/2018).
Basaruddin juga menyebutkan,NIK bersifat unik dan tunggal.tercetak secara otomatis melalui sistem dan selamanya akan terekam dan ada dalam database kependudukan nasional.
Jika seseorang telah merekam dan memiliki E-KTP tambahnya,maka NIK yang ada di E-KTP itulah yang juga akan dicantumkan pada semua dokumen kependudukan termasuk untuk di manfaatkan oleh lembaga pengguna maupun untuk pelayanan publik.
“Jadi NIK tidak bisa di ubah dan tidak perlu di ubah meskipun NIK tersebut berbeda dengan tanggal,bulan dan tahun lahir,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks