Inforohil.com, Bagan Batu – Usai mengungkap 2 kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), kembali Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengungkap satu kasus lain. Pengungkapan ini dilakukan di hari yang sama, Jumat (19/1) kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK disampaikan Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah SIK menyampaikan bahwa kali ini adalah kasus kejahatan asusila atau cabul.
Pelaku yang diamankan yakni MWD (17) warga Bangun Rejo 2 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya setelah dilaporkan oleh ibu dari korban yang merupakan warga RT. 002 RW. 004 Kelurahan Bahtera Bandar Selamat Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Dari laporan tersebut disampaikan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban, IAN (15) dilakukan berulang kali. Perbuatan itu dilakukan pada Oktober 2017, November 2017 dan Desember 2017 di rumah kosong belakang Masjid Raya An Nur Bagan Batu dan di belakang Ruko Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah.
Usai menerima laporan, Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat 19 Januari 2018 Sekira jam 20.30 Wib malam ini berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaos lengan panjang warna krim, 1 helai celana panjang jump suit warna hijau, 1 helai Celana dalam warna biru dan Hasil Visum et Repertum.
Berdasarkan Laporan dari orang tua korban tsb, pada hari Jumat tgl 19 Januari 2018 Sekira jam 20.30 Wib Tim Opsnal Polsek BGS berhasil menangkap TSK TP Cabul an. M. Wendi Darmansyah dikediamannya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses hukum selanjutnya,” terang Iptu Amru. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks