Pelaku Curas yang nekat telanjang bulat saat melakukan aksinya, Padil (22). Dok. Polres Rohil. |
Inforohil.com, Panipahan – Ada-ada saja ulah pelaku pencurian alias maling ini, saat melakukan aksinya, nekat telanjang bulat alias bugil dan hanya menggunakan topeng sebagai penutup mata. Aksinya itu pun masuk ke rumah warga dari bawah kolong rumah, yang mana, rumah di Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir, rata-rata merupakan rumah panggung.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry pada Rabu (24/1) pagi menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan itu bernama Sapudin alias Padil alias Padin (22) warga Jln, Datuk Paduko Kep, Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir. Yang mana, pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Rutan Bagan Siapiapi beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2.189.000 (sebelumnya ditulis Rp 2.189.000.000), satu buah tas wanita berwarna kuning, satu buah obeng, Kain penutup muka dan sepasang sepatu.
Uang tunai lebih dari Rp 2 Milyar (ralat, Rp 2 jutaan) itu merupakan milik korban seorang wanita, Lecu (66) pedagang alamat Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Dalam press rilis tersebut, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira jam 01:00 wib. Dimana saat itu, Tim opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta orang anggota, melaksanakan giat razia dibawah kolong perumahan penduduk Panipahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana Curat dan Curas, yang mana selama ini para pelaku pencurian menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban atau sasaran melalui bawah kolong rumah penduduk.
Sesampainya dibawah kolong rumah warga, kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan langsung mengendap dan bersembunyi dibalik tiang-tiang rumah warga untuk melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang diduga selama ini sering melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel papan rumah korban atau sasaran.
Dengan berbekal 2 unit senter, sekira pukul 02.00 wib dini hari dan dalam situasi yang cukup gelap, tiba-tiba salah seorang Tim opsnal Polsek Panipahan melihat bayangan seseorang yang sedang berjalan di bawah kolong rumah warga. Melihat adanya bayangan orang yang sedang berjalan tersebut, Tim opsnal Polsek Panipahan langsung bersembunyi di balik tiang-tiang rumah warga sambil memastikan bayangan tersebut.
Semakin lama bayang tersebut, semakin agak jelas dan semakin mendekat ke arah tempat tim opsnal Polsek Panipahan melakukan pengintaian, yang selanjutnya salah seorang anggota Tim opsnal langsung menyalakan senter dan mengarahkan senter tersebut ke arah bayangan seperti seseorang yang sedang berjalan dan ternyata bayangan tersebut adalah seorang laki-laki dalam keadaan tidak berpakaian (bugil) dan hanya memakai penutup wajah/topeng serta hanya kelihatan matanya saja, sehingga Tim Opsnal tidak dapat mengenali laki-laki tersebut.
Akan tetapi, setelah laki-laki tersebut disenter oleh Tim Opsnal, tiba-tiba laki-laki tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri, yang selanjutnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali oleh Kanit Reskrim sambil melakukan pengejaran dan pengepungan, namun laki-laki tersebut tetap berusaha melarikan diri.
Melihat laki-laki tersebut tetap berusaha untuk melarikan diri, kemudian Kanit Reskrim langsung mengarahkan tembakan terukur ke 4 kearah bagian kaki dan mengenai betis kaki sebelah kanan. Setelah laki-laki tersebut dilumpuhkan, lalu Tim opsnal mendekati laki-laki tersebut dan membuka penutup wajah/topeng yang dipakainya dan ternyata laki-laki tersebut adalah seorang Residivis yang dikenal Tim opsnal bernama FADIL yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi karena terlibat dalam perkara yang sama, yakni pencurian bawah kolong.
Dan saat itu juga Tim opsnal menemukan tas wanita warna kuning yang sedang dibawa oleh pelaku. Dan setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi uang seperti yang disebutkan diatas. Selanjutnya Tim opsnal menanyakan kepada pelaku tentang asal usul uang tersebut, yang kemudian dijelaskan oleh pelaku bahwa uang tersebut merupakan hasil curian dari rumah seorang warga Tionghoa yang terletak dijalan Gereja.
“Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku FADIL ke Puskesmas Panipahan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan. Dan sekira jam 05.00 Wib, Tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Panipahan beserta barang bukti uang, guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” jelas Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks