Inforohil.com, Bagansiapiapi – Satu orang datuk penghulu atau kepala desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hasil pemilihan serentak Desember 2017 lalu dilantik terpisah dengan Kades lainnya.
Kades tersebut terpaksa dilantik didalam rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, Selasa (6/2/18) karena yang bersangkutan Rudi Bintoro mantan penghulu Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah sebagai calon terpilih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 300 jutaan.
Meski baru mendapatkan SK sebagai penghulu terpilih, usai dilantik Rudi Bintoro juga langsung diberikan SK pemberhentian sementara menjelang adanya putusan pengadilan apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.
“Andaikata yang bersangkutan dinyatakan bebbas, maka dia bisa kembali menjabat Penghulu defenitif. Namun sebaliknya, andaikata yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dia berhentikan sepenuhnya,” jelas Sekda Rohil Surya Arfan usai melantik.
Surya berharap kejadian ini merupakan yang pertama dan terahir di Rohil. Olej sebab itu diingatkannya agar pejabat penghulu lainnya kedepan agar lebih berhati hati dalam menggunakan anggaran.
Pantauan dilapangan Rudi Bintoro yang dilantik didampingi istrinya tisak menunjukkan wajah ceria. Rudi Bintoro tampak lesu dan hanya bisa menundukkan wajahnya saat dilantik. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks