Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (24/01). |
Inforohol.com, Bagan Batu – Diduga melakukan penipuan penggelapan mobil atau biasa disebut dengan istilah ‘Mahong’, seorang oknum ASN di lingkungan Dispenda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sy alias Iwa (51) warga Jln Faqih Ibrahim Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah ini dipolisikan.
Pelaku dilaporkan oleh korban dr Amiruddin Daulay (59) warga jalan Sudirman RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik, Selasa (26/01) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi penipuan tersebut dimana tersangka setelah membeli dan berjanji akan melanjutkan angsuran satu unit mobil merk Honda BRV 1,5 CVT CKD Nopol BM 1667 PI warna merah Pekat Mutiara Tahun 2017 milik korban.
Dan kejadian tersebut bermula pada saat korban berniat akan menjual mobil dan akan mengganti mobil baru, dengan cara meminta tolong kepada seorang rekannya yang bernama Ilham Harahap (37) warga jalan Posyandu kelurahan Bahtera Makmur Kota yang bekerja di Showroom Mitsubishi yang beralamat di jalan Lintas Riau-Sumut Km 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah untuk mencarikan pembeli terhadap mobil tersebut.
Setelah dua pekan kemudian Ilham datang menemui korban untuk meminta kunci kontak dan STNK dengan tujuan mobil tersebut akan dibeli dan digunakannya sendiri dengan kesepakatan mengembalikkan DP kepada korban sebanyak Rp 15 juta dan melanjutkan angsuran selama 36 bulan.
Bahkan, pada saat itu juga dibuatkan surat tanda terima oleh korban. Selanjutnya setelah hampir 2 pekan mobil tersebut digunakan oleh Ilham, korban kembali menghubunginya untuk menanyakan keadaan mobil beserta DP yang telah disepakati pada hari sebelumnya.
Akan tetapi saat itu Ilham mengatakan bahwa dirinya tidak jadi membeli mobil tersebut dan akan menjual atau menyerahkan mobil tersebut kepada rekannya yang bernama Rickson alias Erik yang tinggal dan bekerja di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan kesepakatan yang sama.
Dan setelah hampir 3 bulan mobil tersebut dikuasainya, Rickson pun menghubungi korban dengan mengatakan tidak sanggup lagi membayar angsuran karena dirinya akan menikah.
Mendengar hal itu, korban meminta tolong kembali kepada Rickson untuk mencarikan orang yang mau membeli dan melanjutkan angsuran mobil tersebut.
Dan kemudian Rickson mengatakan akan ada seseorang bernama Sy yang akan membeli mobil dan melanjutkan angsurannya.
Kemudian tepat pada tanggal 03 Januari 2020, Rickson bersama dengan Ilham datang membawa satu orang laki-laki yang bernama Sy ke rumah korban untuk membicarakan tentang penjualan dan kelanjutan angsuran mobil tersebut.
Dan dari hasil pertemuan didapati kesepakatan bahwa tersangka membayar DP secara cash sebanyak Rp 8 juta serta melanjutkan angsuran mobil tersebut terhitung mulai bulan Februari 2020 sampai lunas.
Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2020 korban mendapat surat pemberitahuan dari Pihak lesing MCF bahwa mobil milik korban yang dibeli dan dilanjutkan tersangka angsurannya sudah menunggak selama 7 bulan dan dikenakan denda.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung menghubungi tersangka. Akan tetapi nomor HP yang ada pada korban tidak dapat dihubungi dan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka sampai saat ini.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 261 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Berbekal laporan ini, kemudian tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Dan pada hari Ahad (24/01) sekira pukul 12.00 Wib unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan tersangka sedang berada di jalan lintas Bagansiapiapi tepatnya di Batu 4.
Kemudian pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah berkordinasi dengan Pihak kepolisian Polsek Bangko untuk mengamankan tersangka.
Dan setelah diamankan maka pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah datang untuk menjemput tersangka selanjutnya langsung dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut.
“Ya sekarang tersangka sudah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan. Dan selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian yang ditanda tangani oleh korban dan tersangka serta satu buah kunci kontak mobil warna Hitam,” jelas Kompol Indra yang didampingi Panit Reskrim, Ipda Subianto A Tampubolon.
Dari keterangan pelaku, mobil tersebut sudah dijual kembali dengan harga Rp 25 juta dan tidak diketahui keberadaan mobil tersebut.
“Untuk informasi selanjutnya masih kita dalami, dan sampai saat ini masih terus kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)