Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dengan alasan untuk pesugihan, seorang pria Na (42) alamat Sungai Sari Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau, cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku pun berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rohil didaerah Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Kamis (28/01/2021).
Na diringkus petugas dan dibawa pulang ke Rohil atas dasar laporan Polisi ibu kandung korban, karena tidak terima anaknya yang masih seorang pelajar perempuan umur 12 tahun, yang digagahinya mulai dari saat tinggal di Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Hingga pindah ke Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhitung sejak Bulan Agustus tahun 2015 sekira jam 15.00 wib.
Lalu, dengan laporan Polisi Nomor LP / 24 / B/ I / 2021 /RIAU / RES ROHIL, tanggal 20 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/1/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
“Telah diamankan 1 orang Tersangka di Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar dalam interogasi pada saat ditangkap terlapor mengatakan bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan untuk persugihan karena kata terlapor sebagai cara untuk mendapatkan uang,” ungkap Juliandi.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Rohil dan dilakukan pemeriksaan untuk berita acara terhadap terlapor, dan terlapor menerangkan bahwa ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya karena penasaran dengan rasa perawan yang mana sebelumnya terlapor sudah menikah 3 kali dengan janda sebelum menikah dengan ibu korban yang juga berstatus seorang janda.
Dijelaskan Juliandi, tersangka yang diamankan petugas ini setelah mendapat laporan dari pelapor bahwa pada Selasa 29 Desember 2020 sekira pukul 07.00 wib.
Perisitiwa itu bermula saat ibu korban atau Pelapor berada dirumahnya di daerah Lipat Kain Kampar bersama dengan Korban, pada saat ibu korban sedang mencuci pakaian diluar rumah kemudian datang anaknya berlari mendekati Pelapor sambil menangis dan kemudian Pelapor menanyakan kepada anaknya “Kenapa”.
Lalu anaknya menjawab bahwa telah di tendang oleh Terlapor yang tidak lain adalah ayah tiri Korban, dan pada saat itu ibu korban membuka lengan baju anaknya, dan melihat tangannya sudah memar, lalu kemudian anaknya menjelaskan bahwa Terlapor telah mencabulinya, mendengar hal tersebut ibunya tidak berani menanyakan kepada Terlapor dan hanya dibawa diam.
Kemudian Pelapor meminta izin kepada Terlapor yang merupakan suaminya dan tidak diizinkan, tetapi Pelapor berupaya untuk pulang ke Rohil dengan alasan mau mendaftarkan Korban masuk sekolah, lalu Pelapor dan Korban diizinkan pergi dan saat sampai di rumah orang tua Pelapor, Pelapor menanyakan kepada Korban yang mana adalah anak kandung Pelapor, dan saat itu Korban menjelaskan bahwa telah sering kali dicabuli di daerah Balam Kecamatan Bangko Pusako, korban sudah 3 kali dan juga di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari, sedangkan Korban selama 1 bulan di Lipat Kain dicabuli juga, selanjutnya Pelapor melaporkan Kejadian tersebut kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut” jelas Juliandi.
“Setelah ditangkap petugas, upaya yang dilakukan adalah Visum, pemeriksaan Saksi Korban dan pemeriksaan saksi terkait, serta tersangka dipersangkakan Pasal yang di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak” imbuhnya. (rilis/iloeng)