Pelaku judi Togel dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Batu Hampar – Lagi, pelaku Judi jenis Togel di Kabupaten Rokan Hilirkembali ditangkap Polisi. Kali ini dilakukan Sat Reskrim Polres Rohil berhasil di wilayah Kecamatan Batu Hampar.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (30/01) menyebutkan pelaku berinisial A alias Am (49) alamat Bantayan Hilir RT 02 RW 01 Kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil, pelaku ditangkap pada Jumat (29/01) sekira pukul 21.00 wib malam.
Amsir alias Am diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan togel Jenis Kim Hongkong (HK) di Jalan lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah warung bunda.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Pasal 303 KUHPidana di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan itu bermula pa Jumat (29/01) sekira pukul 19.05 wib, tim opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didaerah Bantayan Kecamatan Batu Hampar ada pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel.
Atas informasi tersebut kemudian Kanit Opsnal menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Febriandy, SH, SIK dan kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, dan kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku permainan Judi togel sesuai dengan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut, dimana pelaku tersebut sedang duduk disebuah warung kopi bunda sambil memegang 1 unit handphone Nokia warna biru.
Pelaku didapati sedang membuka pesan masuk dan pesan masuk tersebut berisikan tulisan angka-angka yang dipesan oleh para pemasang. Dan terhadap pelaku dilakukan interogasi yang memgakui perbuatannya telah menjual togel Jenis Kim Hongkong (HK).
Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai Rp 450.000.- dari saku celana yang dipakainya, kemudian Unit Opsnal Polres Rohil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara barang bukti adalah berupa 1 unit handphone Nokia warna biru yang pada pesan masuk berisikan pemasangan nomor atau angka angka dan Uang tunai senilai 450.000 ,-” tandasnya. (rilis/iloeng)