Foto kolase: tersangka pencurian buah sawit dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Tingginya harga komoditas sawit belakangan ini, selain ada sisi positif ternyata ada sisi negatif. Hal itu meningkatnya kasus pencurian buah sawit yang dialami para petani.
Begitu halnya yang dilakukan S alias Slamet (23) dan SP alias Syahrul (21) warga Pematang Lada Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir ini kepergok pemilik saat mencuri sawit atau biasa disebut ‘Ninja Sawit’. Keduanya pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kanan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/05/2021), keduanya diamankan atas laporan korban, Dedek Armadani (25).
Korban yang tidak terima karena kedua tersangka nekad mencuri buah sawit di kebun miliknya di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 16.00 wib petang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian tandan buah kelapa Sawit di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu bermula saat korban mendapat informasi dari Pamannya yang bernama Subur bahwa sawit miliknya dicuri orang. “Tengok dulu sawit mu di timbunan itu, soalnya ada yang mencuri sawit mu disitu” kata paman korban.
Setelah menerima telpon tersebut, lantas korban bersama dengan saksi-saksi, Herman dan saudara Edi langsung berangkat ke TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Sesampainya di TKP, korban bersama rekannya melihat dua orang pelaku yang bernama Selamet dan Syahrul sedang melangsir tandan buah kelapa sawit milik Pelapor.
Setelah dicek di sekitar TKP, ditemukan buah sawit sebanyak 45 tandan yang sudah dipanen para pelaku. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, 1 buah keranjang gandeng dan 45 tandan buah kelapa sawit selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan.
“Terhadap kedua terlapor dipersangkakan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (rls/iloeng)