Sebuah polytank bertuliskan ‘solid cair’ diduga berasal dari PKS PT CAS. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Dugaan tidak sesuainya Land Aplikasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Agro Sejati (CAS) di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Hal itu dengan terpantaunya sebuah polytank yang bertuliskan ‘Solid Cair‘ di sebuah rumah tak jauh dari lokasi PKS.
Hal itu terpantau awak media pada Selasa (5/6) siang. Diduga kuat, limbah cair tersebut dari PT Cas karena jarak tempuh dengan lokasi pabrik lebih dekat.
Hal itu pun terungkap ketika awak media menelusuri dan melakukan upaya investigasi kepada masyarakat sekitar bahwa limbah cair yang beredar dari PKS PT CAS tersebut. “Tapi, ambil limbahnya dari ladang-ladang masyarakat bang. Gak dari depan. Kadang ada juga yang pakai jerigen dilangsir pakai kereta (sepeda motor, red),” ungkap sumber kepada wartawan.
Sementara itu pihak menejemen PT CAS yang hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di kantor. Hal itu dikatakan pihak Security bahwa menejer PT CAS, Idris sedang keluar kota. “Kalau jam 8 tadi abang datang, pak Idris masih ada. Jam 10.15 wib tadi berangkat ke Kandis, kebetulan ada juga PKS kita disana,” ungkap salah satu petugas Security.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil), Suwandi S.Sos yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Penataan, Muhammad Nurhidayat SH mengatakan bahwa izin Land Aplikasi PT CAS tersebut belum keluar. Akan tetapi, lanjut Nurhidayat, untuk izin pengkajian sudah ada.
Ketika disinggung limbah cair yang dialirkan di kebun warga sesuai Land Aplikasi, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir itu menegaskan bahwa limbah tidak boleh keluar dari kebun warga yang diajukan di Land Aplikasi. “Itu tak boleh keluar, apalagi diambil pakai tangki atau jerigen, itu jelas menyalahi,” kata Nurhidayat.
Pantauan beberapa bulan lalu, awak media sempat melihat truk tangki colt diesel yang diketahui bukan mengangkut minyak CPO melainkan mengangkut limbah cair. Tentu saja hal itu sangat bertentangan dengan regulasi yang ada tentang lingkungan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks