Inforohil.com, Bagansiapiapi -Menjelang memasuki cuti lebaran, seluruh rekanan kontraktor yang mendapat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan melakukan pencairan dana pekerjaannya.
Namun ada hal yang mengejutkan dan membuat kecewa para rekanan. Pasalnya, seluruh rekanan yang meminta surat pencairan dana (SPD) di dinas PUTR kepada Samsuri selaku Subbag Tata Usaha, rekanan diwajibkan membayarkan yang sebesar Rp 1.500.000.
“Ini pungutan liar (Pungli) namanya. Dulu kami ada dapat kegiatan gak pernah bayar gitu,” ungkap salah seorang kontraktor yang enggan menyebutkan namanya.
Menurutnya angka yang dipatokkan itu terlalu besar. Seluruh kegiatan yang bersifat penunjukan langsung (PL) maupun lelang dikenakan angka yang sama.
“Apalagi jika ditotalkan angkanya. Sekarang itu yang sudah jalan pekerjaan kalau di perkirakan capai 300an. 300 kalah sekali 1,5 juta, mereka Udah dapat 450 juta,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Samsuri Subbag Tata Usaha membantah adanya tudingan Pungli tersebut. Dikatakannya, dirinya tidak mempunyai kapasitas apa-apa untuk menerima uang itu.
Dijelaskan Samsuri, jalur untuk mendapatkan SPD itu banyak cara. Bisa langsung menemui bupati ataupun kepala dinas BPKAD.
Namun bisa juga pengambilan SPD itu melalui dirinya jika kontraktor itu ada yang meminta bantuannya agar SPD itu bisa secepat mungkin dikeluarkan. Sebab dirinya bisa langsung akses ke BPKAD.
“Kalau ada orang mau ngasi duit, apa itu salah?. Tolong dibuktikan kalau ada penetapan 1.500.000 itu. Kalau mereka mau ngasi saya atau anggota itu gimana, masa dari sino kesana pakai air aja,” terang Samsuri.
Menurutnya semua itu tergantung pandai-pandai rekanan untuk bisa cepat cair. “Mau dapat SPD itu ya pandai-pandai lah mau dapat darimama. Mau yang gratis juga ya silahkan,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks