Salah satu Pelanggar Prokes saat diberikN sanksi oleh tim satgas covid-19. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, bersama Koramil 03/Bgs dan Satpol PP Bagan Sinembah melaksanakan Operasi Yustisi pemburu Teking Covid-19 pendisiplinan masyarakat terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru, Kamis (04/02/2021) kemarin.
Sasaran giat itu adalah tempat keramaian seperti Caffe, Suzuya mall dan sepanjang Jln Jendral Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan bahwa giat itu merupakan aksi tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dan Pergub Riau No 55 tahun 2020 dan Perbub No. 52 Tahun 2020.
Giat ini dilakukan berupa Himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, melaksanakan pendisiplinan masyarakat dan Gakum Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru dimulai dari wajib memakai masker, mencuci tangan pakai air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Personil gabungan Polsek Bagan Sinembah, Koramil 03 Bagan Sinembah dan Pol PP Bagan Sinembah sebagai Gugus tugas covid19 kab Rohil di Kecamatan Bagan Sinembah melaksanakan giat tersebut pada pagi hari, siang hari bahkan malam hari.
“Kegiatan ini akan kami terus tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” kata Indra.
Ia menjelaskan tujuan dari giat tersebut adalah agar meningkatkan kedisiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan semoga tidak ada lagi penambahan warga terkonfirmasi Covid-19 utamanya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Ketegasan itu perlu untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang arti penting disiplin protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus covid19 pada saat ini,” tandasnya. (iloeng)