Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menerpa berbagai kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belakangan ini akhirnya Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kasus kelalaian Karlahut.
Berdasarkan hasil pres reales Polres Rohil pada Kamis (16/8) di halaman Mapolres Rokan Hilir, Ujung Tanjung mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka di wilayah hukum Polsek Tanah Putih dan satu tersangka di Sinaboi.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press realese yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK didampingi Kabag Ops Kompol Antoni Lumban Gaol SH dan para Kanit mengungkapkan bahwa tersangka yang mengakibatkan Karlahut di wilkum Polsek Tanah Putih adalah IA Alias Ifan, warga Jalan Bukit Datuk, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan dan KAW Alias Kelvin, warga Jalan Batang Kuis Cemara II, Tanjung Sari, Provinsi Sumatra Utara.
Yang mana, peristiwa Karlahut itu terjadi pada Sabtu (11/8) kemarin. Sekira pukul 12.00 wib, Bhabinkamtibmas Rantau Bais, Bripka Suyanto mendapat informasi adanya kebakaran lahan di Jalan Lokasi Panjang, RT 02, RW 05 Dusun Sejati, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih.
Setelah mendengar informasi tersebut, Bripka Suyanto kemudian mengecek tempat kejadian dan ditemukan bahwa telah terjadi kebakaran lahan di lokasi tersebut diatas milik H. Dasril (50) warga Jalan Jenderal Sudirman Duri,Kl KecamatanvMandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah itu diupayakan pemadaman dengan menggunakan Dua (2) buah mesin Robin, Dua (2) buah mesin Doorsmer milik masyarakat, namun api tidak dapat dipadamkan, karena keterbatasan air.
“Dan dari pada itu diperolah informasi bahwa api berasal akibat korsleting alat berat Exavator Merk Hitachi warna Orange 110 MF yang sedang bekerja di lahan tersebut, sehingga alat berat terbakar hangus dan menyebar ke lahan perkebunan yang dikerjakan,” tukasnya.
Akibat daripada itu, kedua pelaku dijerat pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, jo pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta jo pasal 188 KUHPidana.
Sementara untuk wilayah Sinaboi, lanjut AKP Faizal Ramzani adalah Sus Alias Silo (65) di Jalan Poros Sungai Sirih, RT 04 RW 01, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi.
Dijelaskan Kasat Reskrim tersebut, dimana pada Senin (13/8) kemarin, sekira pukul 15.30 wib, Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warga yang melakukan pembakaran lahan di jalan Poros.
Setelah mendapat informasi tersebut, AKP Ruslan bersama anggota langsung berangkat ke TKP untuk melakukan pengecekan, setelah sampai di TKP, pihak polsek menemukan adanya lahan yang terbakar, dan dilokasi tersebut ditemukan seorang laki-laki yang bernama Sus alias Silo.
“Saat ditanya oleh pihak Polsek, ia mengaku telah melakukan pembakaran tersebut, supaya lahan yang dibakar bersih dan dapat ditanami tanaman keladi. Setelah itu pelaku Susilo ditangkap bersama barang bukti (BB) untuk diproses penyidikan lebih lanju,” kata Kasat Reskrim.
Adapun saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, Doni Pasaribu, Darmansyah Sitorus,dan Rahmad Sitorus. “Sedangkan pasal yang diterapkan ke pelaku yaitu pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” imbuhnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks