Kalna Surya Siregar SH saat bertemu dengan kliennya, Martini alias Amoy. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terkait permasalahan yang menimpa Martini Alias Amoy Terpidana perkara penyalahgunaan narkotika yang ditahan sejak tanggal 27 Maret 2015, sampai hari ini belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Tahanan, calon ketua Ikatan Advoat Indonesia (IKADIN) Rokan Hilir minta agar Kacab Rutan Bagan Siapiapi dicopot, berikut alasanya.
Calon ketua IKADIN yang juga kuasa hukum Martini alias Amoy, Kalna Surya Siregar SH kepada wartawan pada Senin (29/10) mengungkapkan bahwa sebelumnya kliennya tersebut dihukum oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan hukuman 4 tahun pidana penjara.
Selanjutnya di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, lanjut Kalna, dinaikkan menjadi 5 tahun. Yang kemudian di tingkat kasasi di Mahkamah Agung tetap dihukum 5 tahun dengan penambahan subsidair selama 6 bulan.
Tidak patah arang, tim hukum yang tergabung dalam LBH MAHATVA pun kembali memperjuangkan kepentingan hukum Martini Alias Amoy melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Gayung pun bersambut dan perjuangan tidak sia-sia, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK LBH MAHATVA atas nama Martini Alias Amoy sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor tanggal 29 Agustus 2018.
“Yang mana putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada saya pada tanggal 26 September 2018, yang putusannya menjadi 3 tahun 6 bulan,” ungkap Kalna.
Kalna menyampaikan bahwa kliennya Martini Alias Amoy telah menjalani penahanan selama 3 tahun dan 6 bulan terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2018.
“Pada tanggal 26 September 2018 kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” bebernya.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2018, sambung Kalna, Tim Advokasi Andi Nugraha SH juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang mana Kejaksaan sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada tanggal 27 September 2018.
Lalu pada tanggal 27 Oktober 2018 kami kroscek ke Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru, ternyata klien kami masih berada di Lapas. Dan pada hari itu juga kami berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
“Karena sampai dengan hari ini klien kami belum dikeluarkan, maka telah terjadi tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap Martini Alias Amoy,” ujarnya.
“Besok pada tanggal 30 Oktober 2018 kami ada acara di kantor Gubernur Riau bersama Kemenkumham Riau, disitu kami akan minta secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau agar mencopot Kacab Rutan Bagansiapiapi karena dianggap tidak mampu mengemban amanah selaku pejabat Aparatur Sipil Negara,” tegas Kalna mengakhiri. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks