Inforohil.com, Bagan Batu – Razia kendaraan bermotor di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang saat ini bernama Operasi Zebra Muara Takus 2018 (terhitung sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November) yang dilaksanakan Satuan Lantas Polres Rohil dengan cara Hunting Sistem, warga facebook atau netizen yang menyebut hal itu adalah razia kejar-kejaran, ini penjelasan Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Jusli SH kepada Inforohil.com pada Rabu (31/10) mengatakan bahwa razia dengan cara Hunting sistem bukanlah razia kendaraan ‘Kejar-kejaran’.
“Tidak ada istilah razia dikejar-kejar pak,
cara bertindak ops ada dua, pertama secara Statsioner, kedua secara Hunting Sistem,” katanya ketika disinggung persoalan tersebut via pesan Whatsappnya. Dimana selama ini, warga khususnya para pengguna sosial media (Netizen) kerap menyebutkan razia dengan teknik Hunting adalah razia kejar-kejaran.
Untuk itu ia berharap agar istilah operasi secara Hunting Sistem tidak diplesetkan sehingga menimbulkan pengertian lain di masyarakat. “Janganlah dipelesetkan istilah itu, sehingga bisa menimbulkan pengertian lain, Hunting sistem memiliki arti bahwa petugas Polisi khususnya Satuan Lalulintas, berhak menilang pengendara dengan kesalahan kasat mata, artinya pengendara yang jelas-jelas dengan kasat mata, terlihat pelanggarannya dalam berkendara, bahkan petugas tanpa harus dilengkapi surat tugas,” bebernya lagi.
Dilansir dari laman hukumonline.com, Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, dimana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
- Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
- Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Ops Zebra Muara Takus 2018 di Bagan Sinembah
Tujuan digelarnya Ops Zebra, lanjut AKP Jusli adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas sehingga terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas. “Dengan mengedepankan penegakan Hukum, serta Preentif dan Preventif tentunya,” tandasnya.
Ditambahkan AKP Jusli, pada operasi Zebra Muara Takus 2018 kali ini, ia menyebutkan bahwa sasarannya adalah potensi Gangguan terhadap sikap mental prilaku pengemudi kendaraan di jalan raya. Selain itu, adalah ambang gangguan yang mana merupakan perilaku pengemudi yang kebut-kebutan, saling serobot, parkir atau berhenti sembarangan. “Dan gangguan nyata akan rawan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan, yang mana Operasi dilaksanakan di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan,” ungkap Kasat Lantas Polres Rohil lebih jauh.
Dengan begitu, target Ops Zebra kali ini ada 7 pelanggaran yang menjadi perioritas pihak Satuan Lalu Lintas adalah pengemudi yang menggunakan HP, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengaruh narkoba/alkohol, anak dibawa umur, melawan arus lalulintas, batas kecepatan dan berbonceng lebih dari satu.
AKP Jusli juga menjelaskan pada Hari ke dua yang dilaksanakan di Bagan Sinembah ini selama ops zebra muara takus 2018, Sat Lantas Polres Rohil telah menindak 162 Pelanggaran, Tilang sebanyak 101 berkas dan berikan teguran sebanyak 61 berkas, yang terdiri dari kendaraan Roda dua 93 unit, roda empat 8 unit, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm SNI.
Kasat Lantas Polres Rokan Hilir Akp Jusli SH juga menghimbau kepada seluruh kelangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya, selalu melengkapi surat dan kelengkapan kendaraannya sebelum berkendara, Patuhi aturan lalu lintas. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks