Wakil ketua LBH Mahatva, Rahmad Hidayat SH (dok. Pri) |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Syafrizal Butar Butar masyarakat Kecamatan Tanjung Medan yang saat ini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika kini dapat bernapas lega, karena hukumannya semula 7 tahun dikurangi selama 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal itu diketahui sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Banding yang diterima oleh Rahmad Hidayat SH pada tanggal 21 Nopember 2018.
Sebelumnya Terdakwa diajukan ke persidangan karena ditangkap oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Rohil atas penyalahgunaan narkotika seberat 0,33 gram. Dan sebelumnya Syafrizal Butar Butar pada saat disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir didampingi oleh Pengacara yang bukan dari LBH MAHATVA.
Rahmad Hidayat SH menyampaikan, atas pengurangan hukuman 1 tahun tersebut pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena menurutnya putusan ini masih belum adil jika dibandingkan dengan putusan dalam perkara sejenis lainnya yang pernah mereka tangani.
Menurut Rahmad putusan ini telah menimbulkan Disparitas Pidana (Disparity of Sentencing).
“Berdasarkan hasil rapat internal kami dengan Ketua Kalna Surya Siregar SH dan Robin SH MH, kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Judex Jurist yaitu Mahkamah Agung,” tegas Rahmad Hidayat SH Wakil Ketua LBH MAHATVA tersebut. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks