Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kh. Syafril SE MSi didampingi Kuasa Hukumnya, Dr ( C ) Adi Murphi Malau SH MH Cs, pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 11.00 Wib, menjemput salinan putusan nomor 20/pdt.g/2020/pn.rhl, terkait yang dinyatakan majlis hakim PN Rohil bahwa SPBU Nomor : 14.284.631 setempat di kenal dengan nama SPBU Merangin yang terletak di Jalan Lintas Bangkinang-Sumbar, Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat, telah sah menjadi miliknya.
Perlu diketahui, gugatan Kh. Syafril SE MSi dan Titik Pujowati terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra yang menguasai SPBU Nomor : 14.284.631 setempat di kenal dengan nama SPBU Merangin yang terletak di Jalan Lintas Bangkinang-Sumbar, Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat dikabulkan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir ( Rohil ), pada Kamis (22/4/2021) silam.
Dalam hal ini, Syafril sebagai penggugat I dan Titik Pujowati sebagai penggugat II, menggugat Wahyu Kahar Putra sebagai tergugat I, Firman Kahar Putra tergugat II dan Kahar Wirianto tergugat III serta H Khalaidin SH MH turut tergugat I, BPN Kampar turut tergugat II dan PT BNI turut tergugat III.
“Ya, hari ini salinan putusan telah kami ambil, jadi kalau pihak tergugat mau banding itu hak nya tergugat,” kata Dr. Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum dari Kh. Syafril SE MSi dan Titik Pujowati, saat keluar dari kantor PN Rohil setelah mengambil salinan putusan, pada Jumat (28/5/2021).
Ditegaskan Adi Murphi, karena salinan putusan sudah ada ditangan pihaknya, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil alih pengelolaan SPBU Merangin Kampar itu. “Sebab, mengenai SPBU Merangin Kampar itu telah sah kembali menjadi milik Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasai para tergugat,” paparnya.
Adi Murphi menambahkan, bahwa perkaranya sama antara SPBU Merangin dan SPBU KM.24 Balam, Kabupaten Rohil. “SPBU Balam juga sudah di putus dan pak Syafril yang menang. Pertimbangan hukumnya sama jelas, bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijualbelikan dalam jaminan bank BNI,” terangnya.
Lanjut Adi Murphi, bahwa sebelumnya Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru, Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir ( Rohil ), atas kepemilikkan SPBU yang berada Balam KM.24 Balam, Kecamatan Balai Jaya, milik Kh Syafril SE MSi, yang sesuai dengan putusan Nomor 85/PDT/2020/PT PBR yang ditandatangani Hakim Ketua PT Peķanbaru, Riau atasnama DR. Mengatas Malau SH MH didampingi dua Hakim Anggotannya H. Daniel SH MH dan Rumintang SH MH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Wipsal Sm Hk, pada Kamis (14/5/2020) silam.
Dijterangkannya, gugatan dilakukan Kh. Syafril SE MSi bersama Titik Pujowati, sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020. Dimana dalam pokoknya perkaranya, bahwa penggugat 1 ( Kh. Syafril SE MSi ) adalah pemilik sah sebidang tanah Hak Milik, seluas 4.148 M2, sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur nomor : 10660/R/1996, tertanggal 15 April 1996, yang terletak di Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar tertanggal 5 September 1996, terdaftar atasnama Syafril demikian berikut segala sesuatu yang ada terdapat diatas tanah tersebut, menurut sifat dan peruntukkanya serta perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, khususnya SPBU Nomor : 14.284.631 setempat di kenal dengan nama SPBU Merangin yang terletak di Jalan Lintas Bangkinang-Sumbar, Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat.
Kemudian, bahwa kepemilikkan tergugat 1 atas 1 unit SPBU Nomor : 14.284.631 diatas sebidang tanah Hak Milik seluas 5.148 M2 yang terletak seperti tersebut diatas, dimaksud dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 61/Desa Merangin sejak 18 Maret 2008 yang dibelinya dari Hj. Mardalena Saleh seharga Rp. 4.200.000.000 ( Empat milyar dua ratus juta rupiah ) melalui fasilitas kredit investasi sebesar 3.500.000.000 ( Tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dan kredit modal kerja sebesar Rp.700.000.000 ( Tujuh ratus juta rupiah ) dari Bank BNI ( turut tergugat 3 ), sebagaimana tertuang didalam perjanjian kredit Nomor : 2008.162 tanggal 5 Maret 2008 sampai persetujuan perubahan kredit Nomor : ( VII ) 2008.049 tanggal 5 Maret 2013 Junto perjanjian kredit Nomor : 2013.072, sehingga penggugat 1 dan penggugat 2 adalah Debitur pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru ( turut tergugat III ).
“Maka semenjak itu SPBU Merangin Nomor : 14.284.631 dan sertifikat Hak Milik Hak Nomor : 61/ Desa Merangin berstatus sebagai Jaminan pada Bank BNI Tuanku Tambusai, Pekanbaru ( Vide Pasal 16 Perjanjian Kredit Nomor : 2008.162 tanggal 15 Juli 2008 ), yang artinnya perbuatan para tergugat melakukan Wanprestasi. Sehingga akta surat kerjasama nomor 06/2013 tanggal 5 Juni 2013 batal demi hukum,” jelas Adi Murphi.
Saat ditanya kenapa gugatan dilakukan di PN Rohil, Adi Murphi Malau menjelaskan, bahwa dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat tertulis jika ada terjadi sesuatu diselesaikan di wilayah hukum PN Rohil. “Nah, berdasarkan perjanjian itu, maka gugatan itu kami lakukan disini, dan tentunya kita sangat bersyukur majlis hakim mengabulkan gugatan kita,” ujar Adi Murphi.
Sementara itu, Kh. Syafril SE MSi menambahkan, bahwa dia meminta kepada pengelola SPBU Merangin Kampar untuk segera angkat kaki. Sebab secara hukum berlaku pihaknya sudah ada hak untuk mengambil alih pengelolaan SPBU Merangin Kampar itu. “Terlait tergugat banding itu hak mereka, namun sesuai putusan kami telah berhak mengelola SPBU Merangin Kampar itu,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mensomasi pihak pengelola SPBU Merangin Kampar saat ini. “Saya contohkan orang menyewa ruko, kalau tidak dibayar sesuai jadwal maka keluarlah dari rumah itu. Sama halnya dengan perkara ini, tergugat juga melakukan perbuatan melawan hukum atau kerap disebut wanprestasi, yang artinya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kami dulu,” pungkas Kh. Syafril. (Syawal)