Kalna Surya Siregar SH, kuasa Hukum dari tersangka Narkoba, Supriadi. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Salah satu tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu, Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman warga Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat kecamatan Balai Jaya yang ditangkap oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 8 Desember 2018, membantah hasil publikasi di beberapa media online dan media cetak yang disampaikan oleh Humas Polres Rohil.
Dimana, dalam pemberitaan tersebut, Supriadi alias Adi ditangkap karena sedang membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram yang ditemukan dalam sakunya.
Dalam siaran pers yang disampaikan melalui kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Cutra Andika & Partners, Kalna Surya Siregar SH Cs, kepada Inforohil.com, Rabu (12/12) petang menyampaikan bahwa fakta yang ia peroleh dari Tersangka pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 kemarin, bahwasanya pada saat penangkapan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2018 sekira pukul 14.30 Wib, Supriadi ditelepon oleh anggotanya yang bernama Mahen, minta dijemput karena ban kendaraannya bocor.
Kemudian Supriadi datang ke tempat yang dimaksud yang mana masih di Dusun Bunut kepenghuluan Pasir Putih Barat. Namun sesampainya di lokasi yang dimaksud ternyata Mahen tidak ada di Tempat tersebut.
Yang mana, Tersangka Supriadi hanya berjumpa dengan orang yang tidak dikenal yang langsung menodongkan senjata api dan menanyakan “mana barangmu?“, lalu dijawab oleh Supriadi “enggak ada barangku“.
“Selanjutnya terjadilah adu mulut antara mereka hingga akhirnya mereka berduel satu lawan satu hingga Supriadi pun akhirnya dikeroyok,” terang Kalna berdasarkan keterangan tersangka kepadanya.
Tidak tahan dikeroyok, lanjut Kalna, akhirnya Supriadi melawan sambil berlari dan menelepon masyarakat Dusun Bunut dengan mengatakan “Aku mau dirampok, tolong bantu“. Lalu sekira 15 menit kemudian, masyarakat Dusun Bunut yang berjumlah sekira 60 orang mendatangi tempat yang dimaksud.
“Pada saat massa datang, antara Supriadi dan orang yang diduga perampok tersebut masih berduel di pinggir jalan,” beber Kalna lagi.
Melihat massa yang begitu ramai, kata Kalna, salah satu diantaranya menembakkan senjata ke arah atas dengan tujuan agar massa tidak mendekat.
Namun akhirnya Supriadi pada kesempatan itu berhasil lepas dari cengkraman orang yang tidak dikenal tersebut, dan bergabung dengan massa. Selanjutnya massa pun membiarkan orang yang tidak dikenal tersebut pergi mengarah keluar ke Simpang PJR Pasir Putih yang diikuti oleh massa untuk memastikan bahwa orang yang tidak dikenal tersebut pergi dari Dusun Bunut.
“Kemudian massa membawa Supriadi berobat ke salah satu klinik di Kepenghuluan Bagan Bakti,” imbuhnya.
Pada saat Supriadi dirawat di klinik, tiba-tiba sekira pukul 16.00 Wib orang yang tidak dikenal tersebut datang lagi dengan dikawal anggota Polri dari Polsek Bagan Sinembah ke klinik tempat Supriadi dirawat.
“Pada saat di klinik itulah masyarakat mengetahui bahwa orang yang tidak dikenal tersebut adalah anggota Polri,” tambah Kalna.
Dan pada saat di klinik itu juga, sambung Kalna, anggota Polri tersebut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram kepada keluarga dan masyarakat Dusun Bunut. “Juga dibantahnya kalau itu Narkoba bukan miliknya,” terang Kalna.
Selanjutnya anggota Polri tersebut pergi berangkat menuju Dusun Bunut guna melakukan penggeledahan. Dan pada saat penggeledahan di rumah tersangka, tidak ada ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dan sekira pukul 17.30 Wib, anggota Polri tersebut membawa Supriadi ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan.
Kalna Surya Siregar menduga bahwa anggota Polri yang dimaksud adalah anggota Polri yang melakukan penangkapan yaitu Bripda F dan Bripda RR.
“Berdasarkan penuturan Supriadi bahwasanya Narkotika seberat 0,30 gram bukan miliknya. Saat itu Supriadi mengaku tidak ada bawa barang,” ujar Kalna menirukan ucapan Supriadi.
Menurut Kalna, diduga telah terjadi rekayasa barang bukti narkotika oleh orang yang belum diketahui.
“Untuk itu, kami akan lakukan perlawanan secara hukum dengan melaporkan 2 anggota Polri tersebut ke Reskrim Polres Rokan Hilir atau Polda Riau guna ditindak pelakunya yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Dan kami juga akan melaporkan dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik Polri ke Sipropam Polres Rokan Hilir guna ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kalna.
Kalna justru setuju Narkotika diberantas, namun tentunya tidak setuju jika pemberantasan Narkotika disertai dengan tindakan kekerasan, apalagi rekayasa barang bukti.
“Dan anggota Polri hanya dibenarkan menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu saja,” pungkas Kalna.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kami menduga telah terjadi Perampasan Hak Asasi Manusia terhadap Supriadi alias Adi alias Ganden tersebut,” tegas Kalna Surya Siregar SH Direktur Law Office CUTRA ANDIKA & Partners tersebut. Yang mana, dalam penanganan perkara tersebut, ia juga dibantu pengacara lainnya, yakni Masridodi Manguncong SH dan Coky Roganda Manurung SH. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks