Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tim Penasihat Hukum Supriadi Alias Adi Alias Ganden yang dipimpin Kalna Surya Siregar SH pada tanggal 17 Desember 2018 secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Supriadi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dicatat sebagaimana register Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum Supriadi yang menjadi Tersangka Narkoba di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani dipraperadilankan karena dinilai salah ucap sebagaimana yang diterbitkan media online Riau Mandiri dengan mengatakan “Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti. Nanti kita uji aja (di pengadilan), ” kata Herman.
Kalna Surya Siregar SH didampingi Masridodi Manguncong SH dan Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwasanya mereka sudah menyurati Kapolres Rokan Hilir melalui surat tertanggal 19 Desember 2018 yang pada pokoknya mengajukan dua Permohonan atensi kepada Kapolres.
Pertama, pihaknya meminta kepada Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk menghadiri dan menghadapi persidangan praperadilan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.00 Wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kedua, Kalna meminta kepada Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk tidak melimpahkan perkara atas nama Supriadi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelum adanya kejelasan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan melalui putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas permohonan praperadilan tersebut.
Kalna Siregar SH menambahkan bahwasanya hal itu mereka lakukan guna mengantisipiasi agar perkara praperadilan kliennya tidak gugur. Menurutnya perkara praperadilan akan gugur jika Penyidik melimpahkan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, selanjutnya Pengadilan menyidangkan pokok perkaranya.
“Tentunya berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perkara praperadilan kliennya dinyatakan gugur seperti perkara praperadilan Nomor 2/PID.PRA/2018/PN.RHL,” tegas Kalna Surya Siregar.
Kalna menginginkan ada kejelasan hukum tentang status penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi oleh Satresnarkoba Polres Rohil.
‘Selain daripada itu agar menjadi jelas menang atau kalah dalam perkara praperadilan ini. Jadi tolong donk kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir agar menghadapi perkara praperadilan ini secara profesional dan proporsional, ” ucap Ketua LBH MAHATVA ini.
Sebelumnya diberitakan bahwasanya Supriadi ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, namun ternyata Supriadi menyangkal atas keberadaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Selain itu istri tersangka Supriadi juga sudah melaporkan oknum Polri yang melakukan penangkapan ke Sipropam Polres Rokan Hilir pada tanggal 13 Desember 2018. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks