Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, kali ini didapati barang bukti dengan berat kotor 200 gram.
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut berinisial SY (23) seorang pengangguran warga Balam Jalan Lintas Riau-Sumut KM 20 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Selain menemukan barang bukti satu kantong Plastik Hitam berisi satu Paket Besar diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram Sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu buah tas warna Hijau berisi 1 Unit Handphone merk VIVO, satu Buah Dompet, satu Buah mancis, satu buah gunting, satu buah catatan kecil dan Uang tunai sebesar Rp. 2.730.000.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan. Dimana, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, bahwa terlapor ada membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada Rabu (26/12), lanjut mantan Kasat Narkoba itu, sekira pukul 17.00 wib anggota opsnal Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi bahwa Terlapor sedang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 20, Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. “Kemudian dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terlapor yang pada saat itu mengendarai sebuah mobil,” terang Juliandi.
Dan pada saat diperjalanan, sesampainya di KM 22, dilakukan penyetopan terhadap terlapor dan langsung dilakukan penggerebekan. Pada saat dilakukan penggerebekan dan kemudian digeledah ditemukan berupa satu plastik hitam yang berisikan barang bukti seperti tersebut diatas.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang di peroleh dari saudari Y (DPO) dengan alamat kota Dumai. “Kemudian terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks