Salah satu penasehat hukum Supriadi, Ramhad Hidayat SH (dok. Pri). |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pada sidang praperadilan (Prapid) yang digelar pada Jumat (4/1/2019) oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL atas nama Pemohon Supriadi Alias Adi Alias Ganden melawan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengenai Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi.
Anehnya pada sidang kali ini, meski dihadiri termohon yakni Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Penasehat Hukum (PH) Supriadi yang dihadiri Rahmad Hidayat SH malah mencabut gugatan Prapid tersebut. Yang mana surat pencabutan gugatan Praperadilan itu ditandatangani oleh Kalna Surya Siregar dan Rahmad Hidayat.
Sidang Praperadilan itu disidangkan oleh Hakim tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dan dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.
Usai persidangan, kepada awak media Rahmad Hidayat SH mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba karena telah menghadiri persidangan hari ini.
Rahmad menambahkan bahwa alasan pencabutan ini karena Satresnarkoba Polres Rokan Hilir telah melakukan tahap 2 dengan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Supriadi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana telah dicatat dalam register perkara pidana Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN.RHL.
Rahmad menambahkan bahwa pencabutan praperadilan ini guna mengantisipasi gugurnya permohonan praperadilan jika nantinya pokok perkara disidangkan oleh Pengadilan.
“Seandainya pun belum disidangkan, jika praperadilan ini dilanjutkan dan ternyata permohonan kami dikabulkan oleh Pengadilan, kami menganggap putusannya non executable (tidak bisa dieksekusi) karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Rahmad Hidayat.
“Jadi menurut kami semuanya akan berakhir sia-sia jika dilanjutkan. Untuk selanjutnya kami menunggu jadwal sidang pokok perkaranya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kalna Surya Siregar SH belum menjawab konfirmasi awak media atas pencabutan praperadilan Supriadi ini. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks