Ketiga pelaku tindak pidana perjudian beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tiga dari Lima orang berhasil dibekuk opsnal Polsek Bagan Sinembah sedang bermain judi jenis Leng. Sementara Dua orang terduga berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (14/1) menyebutkan ketiga tersangka tindak pidana perjudian tersebut yakni BL alias Bottar (37) pekerjaan Sopir Truk, Alamat Jl. Lintas Panyabungan Desa Hutatonga Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
JH alias Tenra (34) pekerjaan stoker truk Alamat Jln Imam Bonjol Gg. Bersama Desa Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan dan ASH alias Adi (23) pekerjaan Sopir Truk, Alamat Jl. Lintas Panyabungan Desa Pintu Padang Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan Prov. Sumatera Utara.
Dimana, peristiwa tindak pidana perjudian itu disebuah kamar di Rumah Makan Langkat Jaya, jalan Lintas Riau-Sumut KM 15 persis disebelah kantor Kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (13/1) dinihari kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau Sumut KM 15 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, tepatnya dirumah Makan Langkat Jaya sedang berlangsung tindak pidana perjudian jenis Leng.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota opsnal kemudian memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK dan memerintahkan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Dan sekira Jam 01.30 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku perjudian jenis leng didalam sebuah kamar dirumah Makan Langkat Jaya tersebut yang masing masing bernama BL, ASH dan JH, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku BL disita barang bukti berupa 1 set atau 2 (dua) pasang kartu joker dan uang tunai sebesar Rp. 155.000,- dari tangan pelaku ASH disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- serta dari tangan pelaku JH disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 70.000,- dengan total Rp 325.000,.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan. “Ya, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Nur Rahim.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks