Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH bersama Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar dan Sat Narkoba Polres Rohil menunjukkan barang bukti Sabu yang dibawa tiga tersangka langsung dari Malaysia. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rohil menggelar press release hasil penangkapan 15 Kg sabu-sabu asal Malaysia, Selasa (22/1/2019).
Selain barang haram tersebut petugas juga mengamankan 3 pelaku dan satu unit mobil Avanza.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa langsung oleh ketiga tersangka JM, AS dan RH dengan menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun di pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu
“Ketiga tersangka asli warga Kecamatan Palika (Pasir Limau Kapas, red), Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya membawa sabu ini langsung dari Malaysia,” urai Kapolres.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sangsi hukum yang terberat buat Ketiganya adalah hukuman mati,” beber AKBP Sigit lagi.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 15 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyiwang, satu mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone.
Kronologis penangkapan
Pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB, setelah lebih tiga Minggu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, tim dari Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka AS yang sedang melintasi di jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Akan tetapi terhadap tersangka AS tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka menceritakan bahwa memang benar ada narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, diangkut menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan kedalam mobil toyota avanza warna merah dikendarai dikemudikan oleh tersangka JM.
Sabu tersebut akan diantar ke Pekanbaru, dikemudikan oleh tersangka JM yang kemudian singgah di warung kopi. Saat itu JM bersama dengan RH yang sedang minum teh. Saat digeledah para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua minggu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Panipahan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Rohil. “Ini murni hasil penyelidikan tim,” pungkas AKBP Sigit Adiwuryanto. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks