RHH, pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Guna mempertanggungjawabkan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan usia 4 tahun, seorang pedagang di Pajak Lama Bagan Batu terpaksa dijebloskan ke penjara oleh orangtua korban.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (11/2) siang menyebutkan, terlapor yang diduga melakukan pencabulan tersebut berinisial RHH (37) warga Jln Sisingamangaraja Sei Buaya Gg. Pinang Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Aksi cabul tersangka tersebut bermula pada Sabtu (9/2) kemarin, dimana sekira pukul 19.30 wib, pelapor yang pada saat itu sedang berada dil luar, dihubungi oleh saksi dan memintanya untuk pulang ke rumah karena korban yang masih berusia 4 tahun itu menangis dan merintih kesakitan bila buang air kecil.
Mendengar kabar tersebut, pelapor kemudian langsung pulang ke rumahnya dan langsung menemui korban serta menanyakan kondisi dan keadaan kepada korban.
Dan pada saat itu, korban menjelaskan kepada pelapor bahwa kemaluannya sakit karena terlapor, RHH memasukan jarinya ke kemaluan korban pada sore hari saat di Pajak Lama Bagan Batu.
Dimana, korban pada saat itu dibawa pelaku melihat ikan Mas milik pelaku yang dijualnya di pasar Pajak Lama.
Mendengar pengakuan korban, pelapor kemudian langsung pergi ke rumah pelaku dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Akan tetapi pelaku tidak mengakui, sehingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
Dan atas laporan tersebut, kemudian korban dilakukan Visum Et Refertum di Puskesmas Bagan Batu. “Dan dari hasil visum, secara losan terhadap kemaluan korban terdapat luka lecet serta memar. Dan setelah itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kanit. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks