Inforohil.com, Bagansiapiapi – Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah berhasil menyita sebanyak 200 papan yang diduga obat penenang jenis H-5, Sabtu (2/2/19) kemarin di pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.
Demikian informasi itu disampaikan Kepala Satpol Air Sapto Hartoyo saat menggelar pers rilis, Selasa (12/2) dikantornya. Dikatakannya selain itu mereka juga menyita satu pasang baju anak-anak, dua bungkus manisan dan satu bungkus permen.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan pada 02 Februari itu ketika tim piket dari Satpol Air melakukan kegiatan rutin Pengamanan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada pukul 09:45 wib dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan kiriman dari Panipahan menggunakan jasa pengangkutan speed di Pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.
“Waktu itu ada seseorang petugas kapal mebawa kotak, anggota kami merasa curiga lalu membuka kotak itu, ternyata isinya happy five (H-5). Setelah itu langsung dibawa kekantor Satpol Air,” ungkap Sapto.
Dari dalam kotak tersebut di temukan satu pasang baju anak-anak wama hitam dan merah muda, 2 (dua) bungkus manisan, satu bungkus permen dan satu kotak kecil bermerk LING ZHI MEDICATED LIQUOR yang di dalamnya berisikan 200 strip l papan berwama merah dan silver yang berisikan butiran obat yang di duga Psykotropika jenis H-5l Happy Five yang terbagi dalam 8 (delapan) ikatan karet gelang.
“Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Polair Polres Rohil guna pennyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” kata Sapto.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Sapto, kotak tersebut ternyata milik Ayen salah seorang warga Panipahan. Dan Ayen pun mengakui bahwa itu miliknya yang ia peroleh dari rekannya Abi alias Abi Bencong.
“Lalu hari jum’at nya tanggal 8 pukul 16:30 kita berangkat ke Panipahan untuk menjemput Abi. Sekitar jam tiga pagi kita dobrak rumahnya, kita tangkap dan bawa ke Bagansiapiapi untuk pemeriksaan. Dan ternyata suadara Abi ini mengakui kalau barang ini milik dia,” paparnya.
Atas perbuatannya saat ini tersangka masih ditahan dikantor Satpol Air. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psykotropika undang-undang No 5 Tahun 1997. Kasatpol Air menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini agar jelas dari mana asal usul barang tersebut dimiliki para tersangka. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks