Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rohil yang memvonis Raja Mirja Handona selama satu tahun.
“Sidang putusan kemarin Jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Tapi pada intinya Jaksa tetap menyatakan banding,” ungkap Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Kejari Farkhan Junaidi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/2) di Bagansiapiapi.
Diejaskan Farkhan, pihak Kejari tetap menghormati putusan sidang yang digelar pada 5 februari itu. Namun Jaksa tetap mengajukan banding karena mempunyai penilaian hukum sendiri.
Dimana dalam kasus ini Jaksa menuntut terdakwa 8 Tahun penjara yang dikenakan pasql 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan hakim mengenakan pasal 131 ayat 1 UU No 35 Tahun 1999.
Selain itu lanjut Farkhan, dalam standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan, khusus untuk perkara tindak pidana narkotiika bahwa jika putusan hakim dibawah duapertiga tuntutan jaksa, maka jaksa wajib mengajukan banding.
“Pernyataan banding sudah kita ajukan ke Pengadilan negri. Sekarang kita juga sudah menyusun memory bandingnya. Dalam waktu dekat nanti akan kita sampaikan memory bandingnya,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks