Inforohil.com, Ujung Tanjung — Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan antara pengusaha Baganbatu Hendra Yunizar alias Aceng dengan Sukarno kembali digelar Pengadilan Negeri Rohil denganbmendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa hukum terdakwa Asep Ruhiyat SAg SH MH, Wirya SH, Malden Ricardo SH MH SH mendatangkan dua saksi yakni Rutminto dan Bahtiar Nasution, Rabu (13/3/19) pukul 11.00 Wib.
Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya SH MLi melontarkan puluhan pertanyaan kepada saksi. Diantaranya apakah saksi Rutminto tahu terkait pak Aceng, Suyadi, Jaerli Silalahi, Syarifuddin miliki tanah disana. Dengan santai saksi menjawab saat itu ia sebagai saksi Sukarno dalam kasus perdata dipengadilan Negeri Rohil antara Sukarno dengan Suyadi Dkk makanya saksi tahu dengan mereka.
Rutminto juga menjelaskan pertanyaan Hakim Ketua menurut saksi siapa yang menguasai diobjek perkara tersebut. Lalu saksi menjawab saat ini dikelolah oleh Sukarno dan ada diatas lahan tersebut ada bangunan seperti Kantor Golkar yang dibangun H Fuad, rumah petak yang dibangun oleh Thamrin dan Warung- warung.
Kemudian Saksi Rutminto kembali bertanya kepada majelis hakim dengan mengatakan keheranannya terhadap kasus ini. Menurutnya kasus ini sudah selesai kenapa ada masalah lagi. langsung hakim Rudi Ananta Wijaya menjawab kalau terkait itu tidak bisa menjawab.
Giliran Kuasa Hukum Asep Huriyat SAg SH MH menanyakan kepada saksi apakah saksi mengetahui pada sidang sebelumnya dipersidangan bahwa Mauludin Salim (Alm) pernah sebagai pekerja PT Kura, langsung dijawab oleh saksi tidak pernah sebagai pekerja.
Ditambah lagi pertanyaan kepada saksi Rutminto sejak saksi bekerja di pt kura selama 17 tahun.apakah dilahan Mauludin Salim pernah di masalahkan. Kembali lagi dijawab oleh saksi tidak pernah dimasalahkan.
Usai persidangan saat awak media wawancara kepada kuasa hukum Asep Ruhiyat SAg SH MH mengenai perkara yang berlangsung dan sebelumnya dapat dijelaskan bahwa Panjang dan rumitnya proses perjuangan hak kepemilikan tanah milik Mauludin Salim (Alm) yang diperjuangkan oleh Sukarno selaku ahli waris dari ayahnya harus berujung ke meja hijau melalui proses Perdata dan Pidana.
Pada sidang sebelumnya saat keterangan tiga orang anggota DPRD Rohil yang memberikan kesaksian dipersidangan Rabu 23 Januari 2019 adalah Suyadi ( Wakil Ketua DPRD Rohil) mengatakan bahwa Saksi Suyadi membeli lahan seluas 4 ha dari Syarifuddin (Wakil Ketua DPRD Rohil) dan Saksi Jaerli Silalahi ( Anggota DPRD Rohil) juga membeli lahan seluas 2 ha dari Syarifuddin.
Sedangkan Syarifuddin yang nota benenya dari tahun 2003 sebagai Sekretaris Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu menerangkan bahwa setelah kelompok H Adlan Adnan DKK menang perkara dalam putusan perdata 1673 .maka pemenang menghibahkan lahan seluas 150 ha kepada Majelis Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu berdasarkan pernyataan penyerahan nomor 122 tanggal 28 Juli 2009.
Hasil informasi yang dirangkum bahwa Ke 3 Oknum DPRD Rohil sudah laporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL /55/II/2013/SPKT/Riau tanggal 23 Februari 2013 sekira pukul 14.00 wib atas Pengaduan Sukarno telah melaporkan Dugaan Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh SUYADI DKK dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor B/III/2013/Reskrim tanggal 4 Maret 2003 pada point 2 diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara dilaporkan dipolda riau telah dilimpahkan ke Polres Rohil.
Kenyataannya laporan Sukarno selama 2 tahun lamanya tidak tereliasasi di Polda Riau dan di Polres Rohil tentang status tersangka terlapor.
Realitanya saat Pengusaha Kaya bernama Hendra Yunizar alias Aceng bersama Suyadi,Syarifuddin,Jaerli Silalahi melaporkan Penyerobotan tanah dan Pengrusakan yang dilakukan oleh Sukarno dan Sopian Tanjung ke Polres Rohil dengan LP/192/XI/2005/RIAU/RES ROHIL. tanggal 9 Nopember 2005 akhirnya laporan Pengusaha Kaya asal Bagan Batu tersebut direspon kemudian menetapkan Sukarno dan Sopian tanjung sebagai tersangka pada tanggal 11 Juni 2018. (irc)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks