Inforohil.com, Ujung Tanjung- Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil,( Kejari Rohil) menuntut 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan terdakwa Antan alias Antan Ustad seorang mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah seluas 10 hektar kepada korbannya Sri Wirda (SW).
Agenda sidang pembacaan tuntutan ini digelar, Senin 18 Maret 2019, sekira pukul 16:30 Wib diketuai oleh majelis hakim Faisal SH MH dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH MH, sedangkan terdakwa Antan alias Antan Ustad didampingi oleh kuasa hukumya Ahmad Yusuf SH dan Mhd Iqbal SH.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan David Riadi SH MH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah menjual dan menerbitkan surat tanah sebanyak lima surat SKGR atas nama terdakwa yang dibuat dan di keluarkan oleh terdakwa sendiri saat menjabat Penghulu Air Hitam pada tahun 2009. Sedangkan transakai penjualan tanah tersebut terjadi pada tahun 2017.
Lalu sekitar tahun 2017 SW membeli lahan tanah seluas 4 hektare dengan harga 60 juta rupiah dari Antan yang ingin dijadikan lahan kebun sawit oleh SW, setelah transaksi jual beli terjadi lahan seluas 4 hektare selanjutnya ingin dikuasai oleh korban SW, ternyata lahan yang dijual oleh Antan alias Antan Ustad adalah kepunyaan/milik orang lain.
Namun dalam pertimbangan JPU yang meringankan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa Antan alias Antan Ustad sudah melakukan perdamaian dengan korban melalui bukti surat perdamian yang dijadikan bukti dalam sidang sebelumnya.
“Hal lain bahwa terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya namun hasil perbuatan itu dinikmati oleh adiknya Syaiful yang sudah ditetapkan penyidik menjadi DPO. serta terdakwa belum pernah di hukum ” jelas David Riadi SH dalam sidang.
Sebelumnya dalam berkas JPU perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 378 KIHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU David Riadi SH, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan ( Pledooi)atas dakwaan penuntut umum kepada kliennya selama satu minggu. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembelaan tertulis dari Kuasa hukum terdakwa. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks