Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terdakwa SA alias Lusi (23) seorang ibu muda warga SP V Pakaitan, Kecamatan Pakaitan, Kabupaten Rohil menjalani persidangan atas dakwaan ikut membantu perencanaan pembunuhan terhadap suaminya yang dilakukan mantan pacarnya bernama Erwin bersama satu orang temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak polisi.
Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH. digelar Rabu, 27 Maret 2019 sekira pukul 15.11 wib. di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Pantauan dalam ruang sidang, terdakwa SA alias Lusi terlihat didampingi oleh Kuasa Hukumnya Daniel Pratama SH MH dari LBH Ananda, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Herdianto SH,
Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, bahwa terdakwa SA alias Lusi seorang ibu berparas cantik dua anak ini didakwa ikut membantu perencanaan pembunuhan suaminya dengan alasan tidak tahan lagi melanjutkan hubungan keluarganya dengan almarhum suaminya Dedy. karena terdakwa SA sering mengalami kekerasan dari almarhum suaminya.
Kronologis dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum kejadian kasus ini terjadi sekira 11 agustus 2018 saat terdakwa SA dan suaminya Dedy menuju pulang ke rumahnya di Pakaitan dari Bagan Batu, sekitar di lokasi perkebunan PT Jatim, SA dan suaminya Dedy yang menaiki sepeda motor tiba tiba diberhentikan oleh dua orang lelaki yang tidak lain Erwin mantan pacar terdakwa SA bersama satu temanya yang masih dalam pencarian polisi (DPO) mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia narkoba.
Saat berhenti, tas milik korban pura pura digeledah oleh pelaku pembunuhan, tiba tiba kepala korban Dedy dipukul oleh Erwin berkali kali hingga tewas dan mayat korban saat itu dibuang ke semak belukar sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara.
Dijelaskan lagi, bahwa sebelumya terdakwa SA alias Lusi sudah sering melakukan hubungan layaknya pacaran melalui HP tanpa diketahui suamainya, saat itulah SA curhat kepada Erwin untuk merencanakan pembunuhan dan menentukan lokasi tempat pembunuhan suaminya kepada Erwin melalui telepon genggamnya
saat korban dan terdakwa sedang berangkat ke Bagan Batu.
Setelah kejadian itu terdakwa SA alias Lusi dengan modus berpura pura melapor kepada warga bahwa dirinya bersama suaminya mengalami kejadian perampokan
Atas perbuatan terdakwa SA alias Lusi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara mati dan seumur hidup .
Usai dakwaan Penuntut umum Hardianto SH, dibacakan terdakwa SA alias Lusi selanjutnya berkordinasi dengan kuasa hukumnya atas dakwaan JPU tersebut.
” atas dakwaan JPU, kami selaku penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi yang mulia, kami mohon sidang dilanjutkan dengan saksi dan bukti bukti yang mulia ” ujar Daniel Pratama SH MH.
Ketua majelis hakim, selanjutnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam waktu hari yang sama. (*****)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks