Inforohil.com, Bagan Batu – Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019 atas dakwaan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, Supriadi mengucapkan terimakasih kepada Pengacara yang tergabung di Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun Pengacara yang dimaksud yaitu Para Advokat di Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH Robin SH MH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH.
Menurut Supriadi para Pengacara tersebut adalah jujur, profesional, berani, bersahabat, tangguh, bertanggungjawab, konsisten, konsekuen, murah hati, tegas, pengayom, setia, luar biasa.
Selanjutnya saya juga ucapkan terimakasih kepada para saksi yang telah bersedia membantu saya selama sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Alhamdulillah, berkat kerja keras Pengacara Partai Hanura sekarang saya sudah berkumpul dengan anak dan istri saya dan keluarga di kampung. Untuk sikap hukum selanjutnya saya serahkan kepada Pak Kalna Surya Siregar SH saja.
Yang jelas saya merasa bersyukur atas vonis bebas ini. Setelah ini semua pasti ada hikmah. Saya doakan semoga Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir di bawah pimpinan Pak Cutra Andika SH sukses dalam mencapai cita-citanya. Amin. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks