Inforohil.com, Bagan Batu – Setelah adanya warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pileg dan Pilpres 2019 kemarin, 2 TPS di Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSU).
Informasi yang dirangkum di PPK Bagan Sinembah dari anggota Bawaslu Rohil, kedua TPS tersebut yakni TPS 004 dan 017 PPS Kelurahan Bagan Batu Kota.
“Di TPS 004 ada 9 orang yang melakukan pemungutan suara lanjutan dan di TPS 017 ada 42 orang,” kata anggota Bawaslu Rohil Bimantara Prima Adi Cipta SH.
Sementara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Bima ada tiga yang dilakukan yakni di TPS 07 Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang dan di TPS 02 dan TPS 06 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.
Dijelaskan Bima, untuk TPS 07 Lenggadai Hulu terdapat dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu. Yang mana, pada saat pencoblosan 17 April lalu, ada yang tidak sesuai dengan undangan terhadap nama orang yang mencoblos. (iloeng)