Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan, Selasa (13/02) malam. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 Gram.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (24/02) menyebutkan tim Reskrim Polsek Simpang Kanan membekuk tersangka berinisial RS alias Rony di sebuah rumah di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (22/02) malam kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada Selasa sekira pukul 18.00 wib tim Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah Rawa Mulia sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut dan menyampaikan kepada Kapolsek selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan pelaku yang bernama RS alias Rony yang pada saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Di lantai didekat pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus kosong plastik bening, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 set alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api mancis, 1 bungkus kosong rokok merk SAMPOERNA warna putih.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati bahwa di lipatan celana sebelah kiri pelaku ada 1 (satu) bungkus kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Heri (DPO),” ungkap Juliandi.
Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 orang laki-laki beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. (rilis)