Inforohil.com, Bagan Batu – Deswan Siregar SH salah satu Advokat yang berdomisili di Bagan Batu ini dalam mendampingi kliennya yang bernama Muhammad Rawi Nasution dan mendaat divonis oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 gram dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Dalam mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya tersebut, Deswan Siregar SH menggandeng 2 Pengacara kondang di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Cutra Andika SH mantan Ketua LBH Mahatva dan Kalna Surya Sir SH yang saat ini menjabat sebagai Ketua LBH Mahatva.
Kepada awak media Deswan menyampaikan bahwasanya ia sudah menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 15 Mei 2019.
“Tentu selanjutnya kami akan memperjuangkan kepentingan hukum klien kami di Mahkamah Agung, menimbang dan mengingat barang bukti dalam perkara ini tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan,” pungkasnya.
Ditambahkan Deswan, pada prinsipnya ia sepakat setiap orang yang bersalah harus dihukum, namun sejatinya Pengadilan harus mempertimbangkan kuantitas barang bukti. “Tidak terkecuali dalam perkara ini, ini sangat tidak adil,” tandasnya.
Menurut mantan Ketua LBH Mahatva ini bahwa hukuman yang pantas terhadap klien kami adalah 1 tahun dan 6 bulan. “Ini akan kami perjuangkan. Insya Allah berhasil,” tutup Deswan penuh dengan keyakinan. (rilis)