Inforohil.com, Ujung Tanjung – Empat terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 1.051.210.000,- terhadap H Mawardi Patoh menjalani persidangan terakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (17/7/19) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil).
Empat terdakwa yakni terdakwa I Heri, terdakwa II Ardi Syahputra, terdakwa III Eko Siswanto dan terdakwa IV Haripan. Dalam persidangan Keempat terdakwa mengaku menikmati hasil penipuan paket Penunjukan Langsung (PL) pengadaan bibit kelapa sawit unggul itu.
Diantaranya, Heri sebagai pengurus proyek mendapatkan Rp 400juta, Ardi Syahputra sebagai pembuat kontrak atau SPK Rp 30 juta, Eko Siswanto sebagai konsultan Rp 1juta dan Haripah yang berperan sebagai membantu membuat kontrak Rp 10juta.
Usai terdakwa memberikan keterangan, sidang itupun langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan langsung oleh JPU Sawir Abdillah SH.
Dalam hal ini, meskipun terdakwa berbeda peran dan berbeda hasil yang dinikmati, namun JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama yakni pidana kurungan selama 3,6 tahun dengan alasan sama sama melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendapat tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Ridayanti SH dan Rahmat SH langsung menjawab tuntutan itu secara lisan. Dikatakan Rahmat, sesuai fakta persidangan keempat terdakwa bukanlah pelaku utama, karena masih ada Putra yang mempunyai otak utama dalam kasus ini.
“Besar harapan kami keempat terdakwa diberi hukuman yang seringan ringannya dengan pertimbangan keempat terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga serta bersikap baik dalam menjalani proses persidangan,” pinta Rahmat.
Pada kesempatan itu, Ketua majelis hakim Faisal SH MH juga mempertanyakan keberadaan Putra yang jadi aktor utama dalam kasus ini mengapa tidak ikut bersama keempat terdakwa. Ketua Majelis Hakim tidak ingin PNS yang bekerja di Bagian Umum Sekda Rohil itu bebas berkeliaran.
Menurut keterangan Ridayanti, pihak kepolisian sudah sempat menangkap Putra. Namun saat diperiksa oleh penyidik Polsek Pujud, Putra mengalami sakit perut sehingga harus diperiksa ke Puskesmas Pujud. Selanjutnya, Puskesmas Pujud merekomendasikan agar Putra dilakukan operasi usus buntu di RSUD Pratomo Bagansiapiapi.
“Informasi yang saya terima Putra jadi stres, dan dirujuk kerumah sakit jiwa. Sampai sekarang saya tidak tahu kabarnya,” ungkap Ridayanti.
“Itu siapa penyidiknya, harus ditangkap dia (Putra) itu. Jangan pura pura gila dia,” tegas Faisal.
Sidang pun terus dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Ketua majelis hakim Faisal SH MH tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU keempat terdakwa diberikan hukuman yang sama.
Pada kesempatan itu,
Dalam putusannya, Faisal memberikan hukuman kepada Heri pidana kurungan selama 3,6 tahun, Ardi tiga tahun, Eko Siswanto dua tahun dan Haripah dua tahun.
“Ini diputus berbeda beda ya, atas putusan ini jaksa maupun terdakwa punya kesempatan yang sama. Bisa terima, bisa pikir pikir dan bisa banding. Dengan demikian sidang saya tutup,” jelas Faisal sambil mengetuk palunya menutup persidangan itu. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks