Tersangka penyalahgunaan Narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana, penangkapan itu diawali dengan ditangkapnya seorang pria yang berprofesi sebagai petani bernama Mun alias Andar (32) warga Dusun Berkat, Kepenghuluan Manggala Sakti kecamatan Tanah Putih.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (06/03) menyebutkan bahwa selain tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga turut menyita 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,81 gram.
Selain itu juga diamankan satu bungkus kotak rokok Lucky Strike kosong warna putih,satu unit HP Merk Samsung lipat Warna Biru Dongker dan satu unit sepeda motor Merk Supra x 125 warna merah sebagai barang bukti.
Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (05/03) sekira pukul 10.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar Simpang terobosan Desa Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian atas perintah Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim bersama anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 12.00 wib anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan teknik undercover buy (penyamaran, Red) di sekitaran Simpang terobosan.
Tepat sekira pukul 12.30 wib anggota Reskrim melihat ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Supra x 125 warna merah dan langsung menghampiri anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut.
Tanpa ada merasa curiga, kemudian laki-laki tersebut mengambil satu buah kotak rokok Lucky Strike warna putih dan selanjutnya kotak rokok tersebut dibuka dan laki-laki tersebut memperlihatkan 2 bungkus paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh anggota unit Reskrim yang tengah melakukan penyamaran.
Dan setelah melihat hal tersebut anggota unit Reskrim yang telah melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Setelah berhasil ditangkap laki-laki tersebut mengaku bernama Mun alias Andar. Dan setelah itu dilakukan introgasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya.
“Dari introgasi tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang beralamat di Km 17 Menggala Junction. Dan untuk kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pujud,” jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK.
Hanya membutuhkan waktu sekitar 5 jam pasca ditangkapnya seorang petani yang menjadi pengedar sabu, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Dimana, kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing bernama AS alias Andi (42) dan AN alias Kenung (53) keduanya warga Km 17 Menggala Kepenghuluan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih.
Bersama kedua tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 24 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 45,88 Gram, 5 buah plastik klip bening kosong.
Selain itu satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam Les Hijau, uang tunai sebesar Rp 1,18 juta, satu buah tas termos warna hitam, satu unit HP Merk Nokia warna biru muda.
Disamping itu juga ditemukan satu Unit HP Merk Samsung warna hitam, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra warna hitam, uang tunai sebesar Rp 160 ribu.
AKP Nur Rahim mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (5/3) sekira jam 12.30 wib yang diawali dengan ditangkapnya satu tersangka Mun alias Andan.
Dimana, menurut pengakuannya, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari temannya yang bernama AN alias Kenung yang beralamat di Menggala Junction KM 17.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota unit Reskrim meminta tersangka Mun alias Andan untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada tersangka AN alias Kenung dengan cara menghubunginya melalui ponselnya.
Dan setelah disepakati, akhirnya petugas yang membawa tersangka Mun alias Andar itu akan bertemu dikebun sawit warga Km 17 Manggala Junction.
Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam les hijau langsung menghampiri tersangka Mun alias Andan.
Dan melihat hal tersebut anggota unit Reskrim yang sudah bersembunyi langsung melakukan penyergapan sekaligus penangkapan. Setelah ditanya, akhirnya laki-laki tersebut mengaku bernama AS.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditangan kiri tersangka AS alias Andi dan uang tunak sebesar Rp 1,180 juta yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri.
Kemudian juga ditemukan satu unit HP Nokia warna biru muda dan satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam les hijau.
Dan saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu yang ada padanya adalah milik dari temannya yang bernama AN alias Kenung yang dititipkan kepadanya.
Menurut pengakuannya, bahwa tersangka AN alias Kenung selalu menghubungi dirinya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu apabila ada pesanan.
Dan tersangka AS alias Andi juga mengaku bahwasanya Narkotika jenis sabu milik AN alias Kenung masih ada disimpan dirumahnya.
Mendengar keterangan itu, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Pujud langsung membawa tersangka AS alias Andi menuju ke rumahnya dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, tim opsnal Reskrim melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dan di kamar tersangka ditemukan satu buah tas termos wana hitam dan di dalamnya terdapat 7 bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 24 bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip bening sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali kepada pemilik barang tersebut, yakni AN alias Kenung. Kembali, petugas meminta tersangka AS alias Andi untuk mencoba menghubungi tersangka AN alias Kenung melalui ponselnya dengan alasan untuk menyetor uang hasil penjualan.
Tanpa curiga, akhirnya tersangka AN alias Kenung pun sepakat akan menemui tersangka AS alias Andi di Simpang depan rumahnya.
Tidak lama, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah warga. Dan selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Pujud langsung menghampiri laki-laki tersebut dan selanjutnya ditanya dan mengaku bernama AN alias Kenung.
Tanpa perlawanan, kemudian petugas kepolisian berpakaian preman inipun melakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 160 ribu yang disimpan didalam saku baju sebelah kiri, satu unit HP Merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda supra warna hitam.
“Dari introgasi yang kita lakukan, diketahui bahwa antara tersangka AS alias Andi adalah merupakan kurir atau tukang antar sekaligus tempat penyimpanan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” jelas pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Selain itu, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini pun mengungkapkan, bahwa antara tersangka AS alias Andi sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari AN alias Kenung.
“Bahwa sistimnya barang dititipkan kepada AS alias Andi baru akan setor setelah barang-barang tersebut terjual. Demikian pula halnya antara tersangka AN alias Kenung kepada pemasok barang,” terang Baim.
Dan ketika disinggung seputar pemasok barang haram itu, lebih jauh lagi Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan identitasnya. “Untuk identitas pemasoknya sudah kita kantongi, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pengembangan,” tegas Baim (iloeng**)