PKS PT BSS. (dok. Istimewa) |
Inforohil.com, Balai Jaya – Pasca menerima sanksi yang telah diberikan oleh Bupati Rokan Hilir yang salah satu isi poinnya untuk tidak melakukan proses produksi selama 7 hari berkala akhirnya berhasil dilewati oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera (PKS PT BSS).
Hal itu diungkapkan General Manager PT BSS, Herman Robert melalui Manager HRD, Muhammad Yulianus, Jumat (13/9) pagi di Bagan Batu.
Dalam Surat Keputusan Bupati No. 467 Tahun 2019 pengentian itu pada tanggal tertentu saja yakni pada tanggal 11, 17, 18 dan 24 Agustus serta tanggal 1, 7 dan 10 September 2019.
“Alhamdulillah, sanksi tidak produksi selama tujuh hari itu sudah kami laksanakan, dan untuk (sanksi) yang lain masih tahap pengerjaan,” terangnya.
Bahkan, untuk sanksi tersebut pihak PKS BSS juga mendapatkan pengawasan dari perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil.
“Ya, selama menjalani sanksi itu kita juga turut diawasi oleh perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk oleh DLH. Artinya, setiap di tanggal-tanggal yang telah ditetapkan itu, maka kita akan diawasi,” kata Muhammad Yulianus.
Bahkan, masih katanya lagi setiap waktu tidak produksi tersebut juga dituangkan dalam bentuk berita acara. “Ya berita acara selalu kita buat yang juga di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat. Datuk Penghulu dan juga Lurah dari Balam Sempurna Kota,” terangnya kembali.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa pihak perusahaan juga masih melakukan pengerjaan perbaikan terhadap kolam limbah. “Dan untuk pengerjaan pengerukan tanah di lahan Land Aplikasi, masih difokuskan disitu sesuai petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Rohil,” kata Muhammad Yulianus lagi. (iloeng)