Pelaku dan barang bukti. (kolase: iloeng) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Dua terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit atau biasa disebut ‘Ninja’, dipolisikan PT Salim Ivomas Pratama ke Polsek Bagan Sinembah.
Informasi yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (15/9) menyebutkan bahwa kedua tersangka itu adalah DS (16) dan MTG (16) keduanya warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dari laporan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 tandan buah kelapa sawit, 3 unit sepeda motor yakni, 1 unit sepeda motor Honda Revi, 1 unit sepeda motor Honda Karisma dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda serta 2 buah keranjang along-along.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan periwa yang akrab disapa Baim itu, kejadian itu terjadi pada Jumat (13/9) sekira pukul 20.21 wib di jalan Blok Perkebunan Sei Kayangan PT Salim Ivomas Pratama di Dusun Kayangan Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya, teatnya di Blok A45.
Kejadian itu bermula pada saat pelapor, Sarles Hutabalian (53) beserta rekan kerjanya, Marcopolo Padang (43) dan Budi Harto (36) melakukan pengintaian sejak pukul 17.00 wib di areal tersebut karena telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian buah sawit akan mengambil buah yang sudah dipanen Karyawan yang berada di TPH (Tempat Pemungutan Hasil).
“Dan pada saat pelapor bersama rekannya berjaga-jaga di jalan perlintasan, tiba-tiba pelaku masuk ke areal perkebunan dan dari jarak 50 meter melihat kawanan pelaku lengkap dengan sepeda motornya tanpa Nopol,” ungkap Baim.
Para pelaku kemudian diberhentikan oleh pelapor dan mengaku bahwa buah tersebut dari areal G53. Pelapor dan rekannya langsung mengamankan barang bukti tersebut, namun salah satu terduga inisial S berhasil melarikan diri.
“Dan atas kejadian tersebut, PT Salim Ivomas Pratama mengalami kehilangan dan dirugikan sebesar Rp 800 ribu serta melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bagan Sinembah,” beber Baim.
“Kedua tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 & 4 KUHP,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks