Inforohil.com, Ujung Tanjung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Hendri Alboi Limbong als Hendri karena terbukti melakukan pembunuhan kepada AV (11) seorang anak SD warga Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya dalam pantauan awak media, agenda sidang tuntutan pernah ditunda hingga 4 kali karena tuntutan jaksa belum siap, sehingga sempat ada teguran dan peringatan dari majelis hakim, bahwa tanggal 5 Oktober 2019 masa tahanan terdakwa habis .
” Terdakwa Hendri Alboi Limbong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 Tahun penjara. “Ujar hakim Faisal SH MH saat membacakan putusan terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa, (1/10/19).
Atas vonis tersebut JPU langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. Hal ini diperjelas oleh Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, saat dihubungi awak media menyatakan banding atas putusan PN itu.
Farkhan Junaedi mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Rohil. Namun menurut Kejari berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangatlah keji, Kejari menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum,” kata Farkhan Junaedi SH kepada awak media.
Pantauan dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa Hendri Alboi Limbong als Hendri, dituntut dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Atas tuntutan itu, dalam pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dan selanjutnya ditempatkan di Rumah Sakit jiwa selama 1 tahun.
Terkait putusan dalam perkara ini, Juru bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti SH saat dikonfirmasi menjelaskan , dalam pertimbangan alasan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana JPU, bahwa kedua belah pihak keluarga telah terjadi perdamaian.
“Yang pada intinya kedua belah pihak keluarga sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam satu sama lain,” Jelas Sondra Mukti, Rabu (2/10/19)
Selain itu keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban lebih dari 40 juta rupiah dan pada persidangan juga secara tegas keluarga korban juga meminta agar terdakwa Hendri Alboi Limbong dihukum dengan pidana sesuai pertimbangan majelis hakim.
Sondra menambahkan, fakta dalam sidang yang tidak terbantahkan bahwa terdakwa Hendri Alboi Limbong lemah dalam daya pikir, yaitu ber -IQ 74 ( termasuk AQ kategori dibawah rendah) sehingga seharusnya terdakwa tetap berada dalam pengawasan keluarganya, namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa.
“Karena sudah selayaknya orang yang ditempatkan dirumah sakit jiwa adalah orang yang terganggu kejiwaanya, bukan orang yang lemah daya pikirnya, ” jelas Sondra .
Sondra juga menjelaskan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. ” Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda dan bersikap sopan di persidangan,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks