Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam satu hari di Dua lokasi berbeda pada Sabtu (29/5/2021) kemarin.
Kedua pelaku yang diamankam yakni AH Alias Sarul (30) dan S Alias Dedek (35) keduanya warga Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Juliandi menjelaskan bahwa pengkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Efendi, Sabtu (29/5/ 2021) sekira pukul 13.00 wib.
Informasi tersebut menyatakan bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun Sidodadi Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan tepatnya di rumah milik pelaku berinisial AH.
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dirumah dimaksud.
Tepatnya sekira pukul 17.30 wib, Tim Unit Reskrim dan aparat desa setempat mendatangi rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Selanjutnya, petugas menyelisiri sekitar rumah dan pelaku AH saat itu ditemukan sedang tertidur di dalam kamar lalu dilakukan penggeledahan dan di dalam lemari pakaian ditemukan 1 buah plastik bening klip merah yang di dalam nya ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil diduga sabu yang didapat dari dikantong celana pendek warna hitam sebelah kanan.
“Dari interogasi terhadap tersangka AH, ia mendapatkan sabu itu dari teman nya yang berisial S alias dedek,” terang Juliandi.
Atas informasi tersebut petugas bersama tersangka AH langsung menuju ke rumah temannya yang dimaksud. Tepatnya di Dusun Belingkar Damai Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan, tim langsung menuju rumah pelaku S alias dedek saat itu lagi di rumahnya.
Pada saat itu petugas mempertemukan Pelaku AH kepada temannya yang berisial S alias dedek sekira pukul 19.00 wib.
“Namun sempat mengelak dan seperti tidak saling kenal. Dan setelah itu petugas langsung meminta HP keduanya untuk dilakukan pengecekan dan akhirnya diketahui keduanya saling komunikasi SMS sebelumya,” bebernya.
Tersangka berisial S alias dedek pun akhirnya mengakui bahwa BB Sabu yang didapat dari rekannya AH dibeli darinya seharga Rp. 1.800.000.
Selanjutnya kedua orang pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa kep Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. (rilis)