Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu yang bertindak sebagai pengedar dan pemakai. Dari penangkapan itu, tim opsnal berhasil mengamankan 5 gram lebih barang bukti sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa (12/11/2019) menyebutkan, pelaku tersebut diamankan di sebuah warung di Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
Pelaku mengaku bernama D alias Mawan (28) warga Dusun I RT 01 RW 01 Kepenghuluan Tanjung Medan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram. 1 buah kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 unit HP merk Vivo Y17 warna Hitam dan uang tunai Rp 150.000.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap D alias Mawan itu bermula pada Senin (11/11) kemarin sekira pukul 21.00 wib, tim opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan membawa surat perintah tugaa dan penggeledahan,” terang Juliandi.
Sekira pukul 22.45 wib, anggota opsnal Polsek Pujud tiba di lokasi tepatnya di warung saudara Iwan di Dusun Simpang Buntal, dan melihat ada seorang laki-laki yang sangat dicurigai mau pergi dan membuang 1 buah bungkusan warna cokelat dari pentilasi pintu rumah.
Melihat hal itu, anggota opsnal langsung mengamankan tersangka yang mengaku bernama D alias Mawan.
Tersangka yang sudah tidak berkutik itu, kemudian diperintahkan anggota opsnal untuk mengambil bungkusan yang dibuang tersebut dan setelah dibuka berisikan 5 paket sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seperti tersebut diatas.
“Dan atas penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Rohil tersebut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks