Oleh : Vicky Nanda Putra S.IP
Bangko Pusako– Hari anti korupsi internasional (HAKI) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejarah telah mencatat awal mula lahirnya Peringatan HAKI dimulai setelah konvensi PBB melawan korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Melalui resolusi pada tanggal 31 oktober tahun 2003 PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Adapun tujuan HAKI adalah salah satunya untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Memaknai peringatan haki sebagai momentum transparansinya ADD dan DD berawal karena maraknya kasus-kasus korupsi terkait Dana Desa. Sepanjang Tahun 2015-2018 ICW telah mencatat ada sebanyak 252 kasus korupsi dana desa di indonesia.
Adapun modus-modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, Mark up (Penggelembungan) Anggaran dan Suap.
Hal-hal di atas dapat terjadi karena berawal dari ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa serta lemahnya pengawasan.
Padahal, Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 Tentang desa pada BAB V “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa” pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas (Keterbukaan/Transparan).
Selanjutnya pada pasal 27 berbunyi bahwa kepala desa juga wajib untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi terkait laporan penyelenggaran pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Di samping itu, pada pasal 68 ayat (1) berbunyi bahwa Masyarakat desa juga berhak: a. Meminta dan mendapatkan informasi dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun pada kenyataan nya masih banyak juga oknum kepala desa yang tidak melaksanakan Regulasi di atas dengan baik.
Pada saat sekarang ini sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi kepala desa untuk tidak transparan atas pengelolaan ADD maupun DD pada penyelenggaraan pemerintahan desa karena hal ini merupakan amanah UU.
Karena berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 7 berbunyi bahwa menjadi suatu kewajiban bagi badan public (Pemerintah Desa) untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi public seputar (Penyelenggaran Pemerintahan Desa) kepada public/masyarakat.
Dan seharus nya papan pengumuman mengenai pengelolaan anggaran dana desa di buat oleh pemerintah desa tepatnya di buat depan kantor desa serta di tempat khalayak ramai, supaya mudah bagi masyarakat untuk mengetahuinya serta untuk melakukan pengawasan atas penggunaan dana desa.
Adapun isi yang dimuat dalam papan pengumuman tersebut bukanlah hanya anggaran dana desa secara garis besar saja, melainkan secara rinci dan spesifik. Supaya lebih secara detail masyarakat mengetahuinya.
Namun kenyataan nya pada hari ini, masih sangat banyak oknum kepala desa yang tidak mau mematuhi aturan undang-undang tersebut untuk lebih terbuka atas anggaran dana desa.
Hal ini memang bisa terjadi karena lemahnya pengawasan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) / di Rohil sendiri di Kenal dengan sebutan BPKep maupun oleh masyarakat setempat. Hal ini memang bisa juga disebabkan oleh factor ketidaktahuan mereka atas Tugas, Peran, Fungsi mereka maupun ketidaktahuan mereka seputar Regulasi yang ada.
Sehingga kepala desa lebih leluasa untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara, seharusnya posisi BPD tersebut sangat tinggi yakni sebagai Check and Balance dalam system politik indonesia antara eksekutif dan legislative fungsi (Control).
Jadi, melalui peringatan HAKI 9 Desember 2019 semoga dapat mengingatkan serta menyadarkan pemerintah desa untuk lebih terbuka kepada masyarakat setempat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dan teruntuk kepada masyarakat semoga melalui tulisan yang sederhana ini dapat lebih peka dan peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Agar terciptanya suatu Trust (Kepercayaan) terhadap pemerintah desa, dan desa dapat menekan prilaku Korupsi sehingga implikasi nya mengarah kepada lahirnya suatu desa yang maju, bermarwah serta bermartabat.
“ketakutan yang berlebihan akan mengurangi potensi pribadi yang ada dalam diri anda, tak jarang dalam hidup ini Terkadang bukanlah mereka yang pintar yang kan berhasil melainkan mereka-mereka yang Pemberani. “
Dan Berani Mengatakan “ STOP PRILAKU KORUPSI MULAI DARI DINI “ . . . !!!
Fiat Justitia Roeat Coelum “ Tegakkanlah kebenaran meski langit Runtuh “.
Penulis adalah Alumni Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fisip Universitas Riau dan Mahasiswa Kecamatan Bangko Pusako
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks