Hamzah SHi MM usai upacara HUT PGRI ke 74 di Balai Jaya, Senin (9/12/2019) kemarin. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Wakil ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Hamzah SHi MM yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Balai Jaya, menghimbau agar pihak atau kepala sekolah tidak melakukan pengutipan dalam bentuk apapun disekolah dalam dunia pendidikan atau sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI saat ditemui awak media, Senin (9/12/2019) kemarin usai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke 74 dan Hari Guru Nasuonal (HGN) 2019 dihalaman kantor Camat Balai Jaya.
“Pihak sekolah jangan sekali-kali melakukan kutipan terkait pembelian buku maupun sampul raport, karena semua itu dapat dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika tetap dilakukan itu sudah sangat menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No 75 Tahun 2016,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa langkah tanggap dinas pendidikan dengan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi teguran sudah tepat.
“Langkah yang diambil oleh dinas pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dengan langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang telah melanggar terbukti melakukan pengutipan dilingkungan sekolah sekolah,” ungkapnya.
Ketika dipertanyakan apakah kegiatan dugaan Pungli tersebut dapat dikategorikan pelanggaran yang dapat dipidanakan, dirinya mengatakan apabila jelas melakukan pungli maka selayaknya diproses sesuai dengan hukum.
“Terkait soal pungli, jika terbukti melakukan pungli dapat dipidanakan itu persoalan lain. Ada instansi lainya yang akan menindaknya jika jelas dan pasti kesalahannya pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pada kesempatan itu, Hamzah mengimbau kepada seluruh sekolah, khususnya di wilayah Kecamatan Balai Jaya agar pihak sekolah tidak melakukan pengutipan terhadap anak, yang menyalahi peraturan.
“Kepada seluruh kepala sekolah terkhusus sekolah yang negeri jangan lagi bermain dengan kutipan-kutipan yang nantinya memberatkan orang tua murid dan berakibat fatal kepada sekolah tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pengutipan di pendidikan yang masih swasta berbeda dengan sekolah negeri.
“Berbeda halnya dengan sekolah swasta yang jelas ada aturan guru honor mereka dibayar melalui yayasan dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks