Foto kolase: keempat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu saat diamankan di Polsek Simpang Kanan. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.Ap Msi pimpin langsung penangkapan terhadap 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, satu diantaranya merupakan oknum Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Lapas/Rutan Bagan Siapiapi, Jumat (24/01/2020).
“Alhamdulillah berkat kerja keras semua tim dan dukungan semua pihak, kita berhasil membekuk 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu,” kata Boy kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus itu kini dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir. Hal itu dikarenakan satu dari empat tersangka menderita sakit gula, sehingga perlu penanganan kesehatan khusus.
“Juga agar proses penyidikannya berjalan lancar, dan dari hasil koordinasi perkara ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Rohil,” ungkapnya.
Keempat tersangka tersebut adalah, Syah alias Alan (53) pegawai Lapas Bagan Siapiapi yang mengidap sakit gula, warga Jln Perniagaan RT 03 RW 01 Bagan Kota Kecamatan Bangko. Sun alias Wak Sentrum (49) warga Bagan Batu KM 12 Kecamatan Bagan Sinembah.
Ngat alias Cak Imin (37) warga Dusun Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, dan seorang wanita MB alias Membot (25) alamat Gg Sado No 83 Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumut.
Penangkapan terhadap keempat tersangka itu di sebuah Rumah di Jln. Datuk Paduka RT 02 RW 08 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek mengungkapkan bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh tim opsnal pada Jumat (24/1) sekira pukul 10.00 wib kemarin.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di dalam sebuah rumah di alamat tersebut di atas, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Tim opsnal yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melaporkan kepadanya yang selanjutnya memerintahkan untuk menyiapkan surat perintah dan kemudian bersama tim opsnal berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di rumah tersebut, kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan rumah tersebut dan didapati Tiga orang pria dan seorang wanita seperti tersebut di atas.
Dari penggeledahan terhadap Empat orang tersebut, dan dari penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat, ketua RT dan staf wanita Kantor Kelurahan Simpang Kanan, polisi berhasil menemukan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Simpang Kanan. |
Diantaranya, satu buah dompet kecil warna ungu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik besar klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Tiga bungkus plastik sedang klip merah berisikan 26 bungkus plastik kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam karpet.
Satu buah dompet warna hitam beriskan uang tunai Rp 1.356.000, satu unit HP merek Samsung warna hitam yang didapat dari tersangka Syah alias Alang.
Tiga bungkus pelastik kecil berklip merah yang di dalamnya terdapat butiran keristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, satu unit HP merek Advan warna hitam dan uang tunai Rp 37.000, yang didapat dari tersangka MS alias Membot.
Selanjutnya keempat orang tersangka dengan tersebut berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Rohil guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks