Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs Jon Syafrindow MSi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri (PN) sebagai saksi terkait perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Hartono di akun media sosial Facebook milik terdakwa, Selasa (4/2/20).
Adapun isi status postingan dan unggahan video dihalaman akun facebook itu berbunyi ” Anggaran APBD mubazir ,sia2 uang rakyat dikelola proyek PUTR thn 2017 di ere kds.jon Syafrindow dengan pagu anggaran Rp 13 milliar baru saja dikerjarkan kondisnya sudah retak2 hasil investigasi 2 fisik jembatan tersebut justru semakin retak2 Semakin menjalar menjacapai 70,,,%,, apakah laporan kami sudah masuk angin kah ,? ” pak PakJamwas Kajagung …tolong monitoring kinerja Kajari Rohil yg baru menjabat. postingan ini disertai dengan video jembatan yang retak retak berdurasi 3 menit 22 detik.
Selain Jon Syafrindow, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni, Zainuddin selaku selaku Direktur dari PT Cahaya Kurnia Riau sebagai pelaksana proyek, Zulkifli karyawan swasta dan Muhammad Yani als Rory selaku PPTK proyek pengerjaan jembatan parit sicincin yang berada di pinggir sungai Rokan,
Dalam keterangannya saat di tanya oleh JPU Niki Junismero SH, Jon Syafrindow menjelaskan melihat secara langsung postingan terdakwa karena mereka memang berteman sejak lama di facebook. Postingan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali sebanyak enam kali.
Diungkapkan Jon, sebelum adanya postingan itu, terdakwa sempat bertemu dengannya untuk menanyakan tentang proyek tersebut. Namun, Jon tidak bisa menjelaskan penyebab adanya keretakan jembatan itu karena takut salah jawab.
Selain itu, Jon juga mengaku terdakwa Rudy Hartono juga meminta untuk diberikan kegiatan proyek kepadanya. Jika tidak diberikan, terdakwa mengancam akan memberitakan hal tersebut ke media.
“Terdakwa juga menggertak akan melaporkan jembatan itu kepada penegakan hukum. Tapi saya tidak bisa berikan proyek, setelah itu barulah dia buat status di facebook,” ungkap Ipar Bupati Rohil H Suyatno itu.
Jon juga mengaku memang ada kerusakan pada jembatan itu. Namun kerusakan itu tidak mencapai 70 persen sebagaimana yang debit terdakwa dalam media sosial nya. Selain itu jembatan masih dalam proses pemeliharaan oleh kontraktor. Sehingga, jembatan tersebut sudah diperbaiki dan sudah banyak dilalui kendaraan bermotor.
“Akibat postingan itu, saya merasa resah karena masyarakat tidak percaya, selain itu keluarga saya melihat juga postingan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepada penasehat hukum terdakwa Fitriani SH dan Sempurna Sitorus SH, Jon mengatakan pernah turun kelapangan untuk melihat langsung kondisi jembatan untuk memastikan isi video yang diunggah terdakwa.
“Waktu bertemu saya beliau tidak ada menjukkan video itu. Jadi dari status facebook itu tidak benar ada pembangunan sia-sia, tapi kalau retak-retak memang ada,” ungkap Kadis PUTR Rohil sejak tahun 2016 itu.
Usai memberikan keterangan terdakwa Rudy Hartono hanya membantah keterangan saksi korban bahwa dirinya tidak pernah meminta proyek kepada saksi. Atas bantahan itu ketua majelis hakim selanjutnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2020) dengan agenda keterangan saksi ahli bahasa dari JPU. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks