Foto kolase kedua tersangka dan barang bukti saat di Polres Rohil. |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Tunggu pembeli Narkotika jenis Sabu-sabu disebuah perkebunan sawit gelap-gelapan, seorang wanita dan pria dibekuk Polisi pada Sabtu (08/02/2020) malam sekira pukul 21.00 wib kemarin.
Keduanya dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) itu di Jln Lintas Riau-Sumut KM 10 Balam, Kepenghuluan Banko Jaya (sebelumnya ditulis Bangko Bakti) Kecamatan Bangko Pusako.
Berdasarkan data yang diterima dari Polres Rohil, kedua tersangka adalah M alias Mawar (38) seorang wanita dan IA (24), keduanya warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 10, Bangko Jaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 nungkus plastik bening yang di dalamnya kristal bening diduga Sabu-sabu dengan berat kotor 4,86 gram. 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam, 1 buah alat hisap (Bong), 2 unit Handphone merk Nokia. 2 bungkus plastik bening, 1 buah gunting dan 1 buah timbangan digital.
Selain itu juga uang tunai Rp 126.000, 2 buah skop kecil terbuat dari pipet, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah ATM BRI, dan buah dompet warna coklat dan 1 buah dompet warna merah.
Penangkapan terhadap keduanya itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di seputaran kebun sawit di KM 10 tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan kepada Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
Dan pada Sabtu sekira pukul 21.00 wib malam kemarin, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut di atas.
“Kedua tersangka pada saat itu lagi menunggu pembeli Sabu di areal perkebunan sawit tersebut,” terang Kapolres AKBP Muhammad Mustofa SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ahad (09/02) malam.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, lanjut Juliandi, ditemukan barang bukti tersebut di atas dan terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu,” terangnya namun tidak disebutkan hubungan kedua tersangka apakah suami istri atau tidak. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks